Salin Artikel

Curi Ratusan Gram Emas di Toko Bangunan, Pasutri di Balikpapan Masuk Bui

Pasalnya keduanya kompak mencuri ratusan gram perhiasan emas milik toko bangunan di Jalan Soekarno Hatta, No 14 Kelurahan Karang Rejo, Balikpapan Tengah pada Kamis lalu (16/6/2022).

Kasus ini bermula saat pelaku JH yang bekerja di toko bangunan tersebut membuat kunci ganda toko.

Kemudian ia pun beraksi pada pukul 19.00 wita saat toko bangunan tersebut sudah tutup. Berbekal kunci ganda, JH leluasa mengambil barang-barang berharga di toko bangunan tersebut.

“Pelaku ini kerja di situ sudah sekitar lima tahun. Kemudian dia menggandakan kunci, lalu jam 7 malam dia masuk dan mengambil barang-barang di dalam. Nah kebetulan toko dan rumah pemiliknya itu jadi satu,” kata Kapolsek Balikpapan Utara AKP Eko Budiyatno dalam konferensi pers pada Selasa (26/7/2022) di Polresta Balikpapan.

Pelaku berhasil menggasak sejumlah perhiasan emas milik empunya toko, serta mengambil uang sebesar Rp 30 juta. Pelaku beraksi saat pemilik toko sedang menghadiri acara keluarga.

“Pelaku mengambil sejumlah perhiasan emas dengan total seluruhnya 200 gram serta uang Rp30 juta. Kemudian pelaku menyerahkannya kepada istrinya,” tuturnya.

Oleh sang istri yakni S, hasil kejahatannya digunakan untuk membeli sejumlah perabotan rumah tangga hingga membeli perhiasan emas. Kemudian beberapa perhiasan emas yang dicuri juga digadaikan S untuk mendapatkan uang.

"Hasil penjualan dan penggadaian sekitar Rp 39 juta. Uang yang lainnya dibelikan emas juga serta beberapa perabotan rumah tangga, seperti kipas angin, lemari dan lainnya," bebernya.

Aksi tersangka terbongkar oleh pemilik toko dan melaporkannya ke Polsek Balikpapan Utara. Setelah diselidiki, pelaku mengarah kepada JH. Dari laporan tersebut polisi pun melakukan pencarian terhadap pelaku.

“Setelah beraksi ini pelaku rupanya pergi ke Berau, Samarinda, Kutai Timur (Kutim) dan Sulawesi. Kemudian pas balik kesini kami amankan tanggal 21 Juli 2022,” ungkap Eko.

Pelaku pun dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana diatas lima tahun penjara. Pasutri tersebut kini berbaju oranye dan menginap di sel Polresta Balikpapan.

https://regional.kompas.com/read/2022/07/26/174231578/curi-ratusan-gram-emas-di-toko-bangunan-pasutri-di-balikpapan-masuk-bui

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke