Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dipecat karena Diduga Selingkuh, CPNS di Cilacap Buka Suara

Kompas.com - 28/07/2022, 10:09 WIB
Iqbal Fahmi,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

CILACAP, KOMPAS.com- Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) angkatan tahun 2019 di Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah yang diberhentikan akhirnya buka suara.

CPNS berinisial TS (27) tersebut membantah seluruh tuduhan. Dia juga keberatan terhadap keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Kabupaten Cilacap yang menjatuhkan hukuman disiplin tingkat sedang kepadanya hingga diberhentikan sebagai CPNS.

Nota keberataan tersebut tertulis dalam dokumen banding administratif yang dilayangkan TS melalui pengacaranya kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) tertanggal 4 Maret 2022.

Dalam dokumen bandingnya, TS menyebut jika perkara yang dilaporkan oleh suaminya sudah pernah diselesaikan secara mediasi oleh Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Cilacap pada 29 Juni 2021.

“Perkara ini sudah pernah dilaporkan dan sudah mediasi. Keputusannya kami telah sepakat untuk berdamai dan rujuk dan berkas laporannya juga sudah dicabut,” kata TS kepada Kompas.com, Rabu (27/7/2022).

Baca juga: Diduga Selingkuh dengan Ajudan Bupati, CPNS di Cilacap Diberhentikan

Menurut TS, motif utama suaminya melaporkan kembali perkara yang sama yakni karena TS menolak permintaan sang suami untuk menjaminkan SK pengangkatan CPNS TS sebagai agunan kredit bank.

“Di sini sangat jelas bahwa motif suami saya melaporkan kembali perkara lama itu hanya untuk kepentingan pribadi bukan persoalan disiplin pegawai,” ujar TS.

Bahkan sebelum diancam untuk dilaporkan kembali, suami TS pernah melakukan penganiayaan kepada TS.

TS mengalami luka lebam pada beberapa bagian tubuhnya karena Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan suaminya karena menolak menjaminkan SK CPNS.

Hal ini diperkuat dengan laporan TS kepada Polres Cilacap bernomor STTPP/09/I/2022/SPKT/Polres Cilacap tertanggal 10 Januari 2022.

“Alasan-alasan yang melatarbelakangi ini sudah saya sampaikan kepada tim pemeriksa BKPPD, namun tim pemeriksa lebih mementingkan keterangan suami saya tanpa mempertimbangkan suasana psikologi yang saya alami sebagai korban KDRT,” terangnya.

Selain itu, TS juga berpendapat jika keputusan PPK yang memberhentikan dirinya sebagai CPNS mengesampingkan aspek legalitas dan aspek oportunitas.

Dia beranggapan PPK telah keliru dalam menjatuhkan hukuman disiplin sedang karena hanya didasarkan pada bukti yang sangat lemah.

“Karena buktinya lemah, PPK tidak menjatuhi hukuman perzinahan tapi malah soal integritas dan keteladanan yang juga tidak terbukti, sehingga sangat tidak adil jika saya dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang,” terangnya.

Dengan dilayangkannya permohonan banding itu, TS memohon kepada BKN untuk membatalkan Surat Keputusan Bupati Cilacap tentang pemberhentianya sebagai CPNS.

Diberitakan sebelumnya, seorang CPNS angkatan tahun 2019 di Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah diberhentikan beberapa bulan jelang dilantik.

CPNS berinisial TS itu dilaporkan oleh sang suami yang curiga jika istrinya menjalin hubungan gelap dengan Ajudan Bupati Cilacap berinisial FF (27).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tetap Jalankan Tugas Wali Kota Solo Sampai Dilantik Jadi Wapres, Gibran: Itu Perintah Pak Presiden Terpilih

Tetap Jalankan Tugas Wali Kota Solo Sampai Dilantik Jadi Wapres, Gibran: Itu Perintah Pak Presiden Terpilih

Regional
Cerita Bocah 15 Tahun di Bengkulu, Diperkosa Kakak dan 'Dijual' Rp 100.000 oleh Ibu ke Pacarnya

Cerita Bocah 15 Tahun di Bengkulu, Diperkosa Kakak dan "Dijual" Rp 100.000 oleh Ibu ke Pacarnya

Regional
Mengenal Agrowisata Petik Buah Girli Ecosystem Farming Milik Adi Latif Mashudi (Bagian 3)

Mengenal Agrowisata Petik Buah Girli Ecosystem Farming Milik Adi Latif Mashudi (Bagian 3)

Regional
Dugaan Malapraktik di Banjarmasin, Anggota Tubuh Terpisah Saat Dilahirkan

Dugaan Malapraktik di Banjarmasin, Anggota Tubuh Terpisah Saat Dilahirkan

Regional
Lewat Explore South Sumatera Expo 2024, Pj Gubernur Fatoni Promosikan Potensi Wisata hingga Seni Budaya Sumsel

Lewat Explore South Sumatera Expo 2024, Pj Gubernur Fatoni Promosikan Potensi Wisata hingga Seni Budaya Sumsel

Regional
Raih Gelar Doktor, Walkot Semarang Lulus dengan Predikat Summa Cum Laude

Raih Gelar Doktor, Walkot Semarang Lulus dengan Predikat Summa Cum Laude

Regional
Gibran Sebut Prabowo Rangkul Tokoh di Luar Koalisi Pilpres 2024

Gibran Sebut Prabowo Rangkul Tokoh di Luar Koalisi Pilpres 2024

Regional
Sosok Supriyanto Pembunuh Kekasih di Wonogiri, Residivis Kasus Pembunuhan dan KDRT

Sosok Supriyanto Pembunuh Kekasih di Wonogiri, Residivis Kasus Pembunuhan dan KDRT

Regional
Dorong Pemberdayaan Keluarga, Pj Ketua TP-PKK Sumsel Lantik Ketua Pembina Posyandu Kabupaten dan Kota Se-Sumsel

Dorong Pemberdayaan Keluarga, Pj Ketua TP-PKK Sumsel Lantik Ketua Pembina Posyandu Kabupaten dan Kota Se-Sumsel

Kilas Daerah
Di Hadapan Mendagri Tito, Pj Agus Fatoni Sebut Capaian Ekonomi di Sumsel Sudah Baik

Di Hadapan Mendagri Tito, Pj Agus Fatoni Sebut Capaian Ekonomi di Sumsel Sudah Baik

Regional
Bea Cukai Yogyakarta Berikan Izin Tambah Lokasi Usaha ke Produsen Tembakau Iris

Bea Cukai Yogyakarta Berikan Izin Tambah Lokasi Usaha ke Produsen Tembakau Iris

Regional
Blusukan ke Rusun Muara Baru, Gibran: Salah Satu Tempat yang Paling Padat

Blusukan ke Rusun Muara Baru, Gibran: Salah Satu Tempat yang Paling Padat

Regional
Pura-pura Servis Jam, Pasutri di Semarang Sikat HP Samsung S23 Ultra

Pura-pura Servis Jam, Pasutri di Semarang Sikat HP Samsung S23 Ultra

Regional
4 Kapal Ikan di Cilacap Terbakar, Kerugian Capai Miliaran Rupiah

4 Kapal Ikan di Cilacap Terbakar, Kerugian Capai Miliaran Rupiah

Regional
3.617 Wajib Pajak Magelang Gratis PBB, Berikut Syaratnya

3.617 Wajib Pajak Magelang Gratis PBB, Berikut Syaratnya

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com