PEMALANG, KOMPAS.com - Satu dari dua tersangka pembobol ATM di salah satu agen BRI Link di Desa Pegiringan, Kecamatan Bantarbolang, Pemalang berprofesi sebagai pengacara.
Hal ini terungkap dalam konferensi pers di ruang media center Mapolres Pemalang Rabu (27/7/2022).
"Dari indentitas tersangka, satu inisial P (45) bekerja wiraswasta dan SA tertulis sebagai pengacara," ujar Kasat Reskrim Polres Pemalang, AKP Achirul Yahya.
Baca juga: Pembobol ATM Lintas Kota Diringkus di Pemalang, Begini Modusnya
Lebih lanjut, Yahya mengatakan, kedua tersangka dibekuk oleh anggota Polsek Bantarbolang setelah hasil penyelidikan melalui kamera pengawas yang berhasil mengidentifikasi kendaraan milik tersangka.
“Kedua tersangka diamankan Unit Reskrim Polsek Bantarbolang saat sedang makan di sebuah rumah makan di Desa Bantarbolang, Selasa (19/7/2022) yang lalu,” ujar Yahya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, dua orang tersangka asal Sragen dan Karanganyar Jawa Tengah tersebut juga telah melakukan aksi serupa di beberapa kota di Jawa Tengah dan Jawa Barat.
“Diduga, kedua tersangka juga telah melakukan tindak pidana serupa di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Barat, di antaranya di Cilacap, Banjarnegara, Purbalingga, Pangandaran, Garut, dan Cirebon,” kata Kapolsek.
Saat melakukan aksinya di Desa Pegiringan, Bantarbolang, Kamis (14/7/2022), Yahya mengatakan, modus dua orang tersangka awalnya meminta korban yang merupakan agen BRI Link untuk mentransfer sejumlah uang.
“Ketika korban mengetik nomor pin ATM, tersangka merekam dengan menggunakan kamera handphone".
Setelah transfer selesai, Yahya mengatakan, kedua tersangka lalu meminta korban untuk mengambil sebuah barang yang akan dibeli di dalam toko.
“Saat korban mengambil barang yang ingin dibeli tersangka, kartu ATM milik korban tersebut ditukar dengan kartu ATM yang sudah disiapkan tersangka,” tandasnya.
Lanjutnya, setelah menukar kartu ATM milik korban, kedua tersangka kemudian pergi ke agen bank lainnya di Desa Bantarbolang, lalu mengambil uang dari ATM milik korban sejumlah 20,5 juta rupiah.
“Kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara,” pungkasnya.
Baca juga: Kronologi Penangkapan 2 Pelaku Pembobol ATM Lintas Kota
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.