BINTUNI, KOMPAS.com- Kapolda Papua Barat Irjen Pol Daniel T Monang Silitonga menerima senjata api (Senpi) ilegal yang diserahkan masyarakat Moskona dan Moskona Barat, Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat.
Warga Distrik Moskona Barat, Urbanus Mandacan menyerahkan sepi rakitan laras panjang dan Frans Asmorom menyerahkan 33 butir amunisi.
Senjata api laras panjang dengan amunisi tersebut terdiri atas 25 butir kaliber 7,92 mm, 4 butir kaliber 7,62 mm, dan 4 butir kaliber 5,56 mm.
Baca juga: Polda Papua Barat Tindak Tegas Perwira yang Ditangkap karena Kasus Narkoba
Kapolda menerima senjata tersebut saat melakukan kunjungan ke Kabupaten Teluk Bintuni, Rabu (27/7/2022).
Ia didampingi Irwasda Polda Papua Barat Kombes Pol Goodhelp C Mansnembra dan Kapolres Teluk Bintuni AKBP Juno Siregar.
Kapolres Teluk Bintuni, AKBP Junov Siregar, menyampaikan sebelumnya masyarakat Moskona, Cornelis Aisnak, telah menyerahkan satu pucuk senpi rakitan dan 25 butir amunisi kaliber 5,56 mm.
"Kami selalu mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Teluk Bintuni agar menyerahkan senpi ilegal beserta peluru kepada pihak aparat karena sangat berbahaya bila disimpan," kata Junov.
Baca juga: Banjir di Teluk Bintuni, Tempat Ibadah dan Fasilitas Umum Terendam
Frans Asmorom mengaku bahwa amunisi yang diserahkannya merupakan milik menantu yang sudah meninggal.
"Pada saat saya membersihkan rumah menemukan amunisi tersebut dan saya menyerahkan amunisi kepada pihak aparat," akunya.
Baca juga: Cerita Danu, Pemuda yang Bantu Evakuasi Para Lansia Saat Banjir Menerjang Bintuni
Sedangkan, Urbanus Mandacan mengaku senjata api laras panjang yang diserahkannya merupakan maskawin.
Menurutnya, sudah menjadi budaya turun-temurun bahwa senjata api di Papua Barat dijadikan maskawin.
"Sudah sangat lama saya menyimpannya, saya pikir saya simpan tidak ada guna, lebih baik saya berikan kepada pihak aparat," ungkap dia.
Baca juga: Gempa M 5,3 Guncang Kaimana Papua Barat, Tak Berpotensi Tsunami
Kapolda Papua Barat, Irjen Pol. Daniel Tahi Monang Silitonga, memberi apresiasi kepada masyarakat Moskona dan Moskona Barat yang menyerahkan senpi dan amunisi kepada aparat.
"Secara undang-undang dan secara hukum sangat dilarang menyimpan senjata api dan amunisi karena sangat membahayakan keselamatan orang lain dan bisa dihukum selama 12 tahun," kata Daniel.
Dia mengimbau kepada masyarakat yang ada di Teluk Bintuni dan seluruh masyarakat di teritorial Polda Papua Barat agar senjata dan amunisi yang masih disimpan diserahkan kepada pihak aparat.
"Saya sangat mengapresiasi dan akan memberikan penghargaan kepada masyarakat yang secara ikhlas menyerahkan senjata api dan amunisi," ucap Daniel.
Kapolda pun menyerahkan penghargaan kepada kedua warga yakni Cornelis Aisnak masyarakat Moskona Barat, serta Frans Asmorom dan Urbanus Mandacan, warga Moskona.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.