Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembegal Amaq Sinta yang Masih Anak Divonis 6 Bulan Pembinaan

Kompas.com - 26/07/2022, 18:59 WIB
Idham Khalid,
Andi Hartik

Tim Redaksi

LOMBOK TENGAH, KOMPAS.com - H (17), salah satu pelaku begal terhadap Amaq Sinta divonis 6 bulan hukuman pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Lombok Tengah.

Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum H, Yan Mangandar Putra, setelah mendengar putusan hakim Pengadilan Negeri Praya, Lombok Tengah, Selasa (26/7/2022).

"Tadi bertempat di ruang sidang anak Pengadilan Negeri Praya, hakim tunggal Farida Dwi Jayanthi membacakan putusan terhadap anak H yang pada pokoknya mengadili menyatakan anak terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan," kata Yan.

Baca juga: Pembegal Amaq Sinta Rencanakan Aksi di Pasar dan Sempat Minum Miras

Yan berpandangan bahwa pelaku H tidak terlibat secara aktif dalam kasus pembegalan terhadap Amaq Sinta. Menurutnya, H hanya menerima perintah dari para pelaku dewasa.

"Sikapnya (H) pasif, hanya ikut saja perintah pelaku dewasa dan tidak membawa senjata serta tidak ikut melakukan penyerangan terhadap korban Amaq Sinta," kata Yan.

Fakta lainnya dalam persidangan, kata Yan, saksi Amaq Sinta memaafkan anak dan berharap juga anak nanti setelah menjalani hukumannya dapat segera melanjutkan pendidikannya.

Baca juga: Amaq Sinta Diperiksa sebagai Saksi Kasus Pembegalan

Terhadap putusan tersebut,  Yan Mangandar beserta rekan penasihat hukum lainnya, Indra Pradipta dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lombok Tengah, menyatakan menerima putusan tersebut. Begitu pun dengan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Praya menyatakan menerima. Sehingga, putusan telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Jaksa berencana akan melakukan eksekusi atas putusan tersebut tanggal 4 Agustus 2022," ungkap Yan.

Selain didampingi oleh penasihat hukum, H juga didampingi oleh PK BAPAS Mataram, keluarga dan Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) UIN Mataram selama persidangan berlangsung.

Yan menilai, putusan pengadilan tersebut sudah tepat, proporsional dengan perbuatan anak dan telah sesuai dengan UU nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Dijelaskannya, dalam UU SPPA, jenis pidana terhadap anak berbeda dengan orang dewasa yang biasanya penjara dan denda. Anak, berdasarkan UU SPPA, yaitu pidana dan tindakan.

"Untuk pidana sendiri diatur dalam Pasal 71 ayat (1) pidana pokok bagi anak terdiri atas, a. pidana peringatan, b. pidana dengan syarat. Pembinaan di luar lembaga, pelayanan masyarakat atau pengawasan. Pelatihan kerja, pembinaan dalam lembaga dan penjara. Jelas dalam UU SPPA pidana penjara menjadi pilihan terakhir untuk anak," ungkap Yan.

Baca juga: Akhir Perjalanan Kasus Amaq Sinta yang Bunuh 2 Begal, Jadi Tersangka hingga Akhirnya Dibebaskan

Terhadap kasus ini, Yan berpesan agar menjadi pembelajaran bagi keluarga, lingkungan sosial, pemerintah dari desa, camat hingga pemerintah kabupaten untuk bisa lebih memperhatikan ha-hak anak.

"Semoga tidak ada lagi ada anak-anak yang nasibnya sama seperti anak H dengan keluarga mulai lebih mengawasi anak, lingkungan sosial mulai perhatikan pergaulan anak di sekitarnya, pemerintah desa mulai menganggarkan dana desanya untuk pembentukan dan pemberdayaan organisasi anak dan kegiatan yang bermanfaat bagi anak," ungkap Yan.

Sebelumnya, H merupakan satu dari empat begal yang hendak merampas motor Amaq Sinta pada April 2022. Tiga pelaku lainnya adalah OWP (21), PN (30) W (32).

Adapun OWO dan PN tewas ditangan Amaq Sinta yang merupakan target korbannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPU Karawang Polisikan Pembuat SK Palsu Caleg Terpilih

KPU Karawang Polisikan Pembuat SK Palsu Caleg Terpilih

Regional
Diduga Lecehkan Santri, Ponpes di Sekotong Lombok Dirusak Warga

Diduga Lecehkan Santri, Ponpes di Sekotong Lombok Dirusak Warga

Regional
Didorong Maju Pilkada, Rumah Petani di Brebes Digeruduk Ribuan Warga

Didorong Maju Pilkada, Rumah Petani di Brebes Digeruduk Ribuan Warga

Regional
Kaget Ada Motor yang Melintas, Truk di Semarang Tabrak Jembatan Penyeberangan Orang

Kaget Ada Motor yang Melintas, Truk di Semarang Tabrak Jembatan Penyeberangan Orang

Regional
Tawuran Pelajar SMK di Jalan Raya Bogor, Satu Tewas akibat Luka Tusukan

Tawuran Pelajar SMK di Jalan Raya Bogor, Satu Tewas akibat Luka Tusukan

Regional
Kunjungi Banyuwangi, Menhub Siap Dukung Pembangunan Sky Bridge

Kunjungi Banyuwangi, Menhub Siap Dukung Pembangunan Sky Bridge

Regional
Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Regional
Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Regional
Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Regional
Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Regional
Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Regional
Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Regional
Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Regional
Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Regional
Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com