Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sakit Hati, Pria ini Sebar Video Mesum Mantan Kekasihnya yang Masih di Bawah Umur

Kompas.com - 26/07/2022, 17:42 WIB
Andi Muhammad Haswar,
Khairina

Tim Redaksi

MARABAHAN, KOMPAS.com - Seorang pria warga Basarang, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng) berinisial IW (30) ditangkap karena menyebarkan video mesum mantan kekasihnya yang masih di bawah umur di media sosial.

IW ditangkap tim gabungan dari Reserse Mobile Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) dan Polres Kertak Hanyar saat bersembunyi di Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala, Kalsel.

Baca juga: Iseng, Siswa SMP Sebarkan Video Mesum Sang Pacar ke Medsos, Dijerat UU ITE

Kepala Bidang Humas Polda Kalsel, Kombes M Rifai mengatakan, saat diinterogasi petugas, IW mengaku sakit hati setelah mengetahui mantan kekasihnya sudah punya pacar baru.

"Pelaku menyebarkan video mesum saat bersama korban tersebut karena pelaku sakit hati saat mendapat informasi bahwa korban saat itu mempunyai pacar baru," ujar Kombes M Rifai dalam keterangan yang diterima, Selasa (26/7/2022).

Usai menyebar video mesum bersama mantan kekasihnya, IW kemudian kabur ke wilayah Barito Kuala untuk bersembunyi.

Tak lama, video mesum pelaku dan kekasihnya cepat tersebar dan menjadi perbincangan warga.

"Korban menanggung malu dengan orang-orang yang dikenalnya karena video saat mesum bersama sang pacar telah tersebar luas di media sosial," jelasnya.

Baca juga: Video Mesum Sepasang Remaja Hebohkan Kabupaten Madiun, Ini Kata Polisi

Mengetahui video mesumnya bersama pelaku telah tersebar, korban kemudian mengadu ke kedua orangtuanya.

Kedua orangtua korban yang tak terima, langsung membuat laporan kepolisian di Polsek Kertak Hanyar.

Tanpa menunggu lama petugas gabungan bergerak cepat meringkus pelaku yang saat itu tengah duduk di atas sebuah jembatan.

"Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Mapolsek Kertak Hanyar guna dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.

Di hadapan petugas, pelaku mengakui semua perbuatannya telah menyebarkan video mesum mantan kekasihnya.

Karena perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 Tahun.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Bersihkan Longsor yang Tutup Rel di Banyumas, KAI Terjunkan Alat Berat

Bersihkan Longsor yang Tutup Rel di Banyumas, KAI Terjunkan Alat Berat

Regional
Ada 29 Pendaki asal Riau di Gunung Marapi Saat Erupsi Terjadi, 6 Masih Hilang

Ada 29 Pendaki asal Riau di Gunung Marapi Saat Erupsi Terjadi, 6 Masih Hilang

Regional
Bocah 7 Tahun Tewas Tak Wajar di Rumah Orangtua Angkat, 7 Orang Jadi Tersangka

Bocah 7 Tahun Tewas Tak Wajar di Rumah Orangtua Angkat, 7 Orang Jadi Tersangka

Regional
Belum Jelas ke Mana 139 Pengungsi Rohingya yang Berlabuh di Sabang Akan Ditampung

Belum Jelas ke Mana 139 Pengungsi Rohingya yang Berlabuh di Sabang Akan Ditampung

Regional
Saling Tantang Tawuran, Dua Geng Remaja Bercelurit di Pati Ditangkap Polisi

Saling Tantang Tawuran, Dua Geng Remaja Bercelurit di Pati Ditangkap Polisi

Regional
Puan Nilai Doni Monardo Sosok Pekerja Keras dan Mudah Berbaur dengan Semua Orang

Puan Nilai Doni Monardo Sosok Pekerja Keras dan Mudah Berbaur dengan Semua Orang

Regional
Polisi Tangkap 7 Pelaku Pencurian Gading Kerajaan Nita NTT

Polisi Tangkap 7 Pelaku Pencurian Gading Kerajaan Nita NTT

Regional
Viral, Video Keributan Suporter di Gerbang Tol Tembalang Semarang, Polisi Lakukan Pengecekan

Viral, Video Keributan Suporter di Gerbang Tol Tembalang Semarang, Polisi Lakukan Pengecekan

Regional
Momen Evakuasi Pendaki yang Terjebak di Gunung Marapi, Korban Alami Luka Bakar

Momen Evakuasi Pendaki yang Terjebak di Gunung Marapi, Korban Alami Luka Bakar

Regional
Penganiaya Istri hingga Buta di Babel Dinyatakan Buron

Penganiaya Istri hingga Buta di Babel Dinyatakan Buron

Regional
5 Pengeroyok Babinsa TNI di Acara Pernikahan Ditangkap, Motif Masih Diselidiki

5 Pengeroyok Babinsa TNI di Acara Pernikahan Ditangkap, Motif Masih Diselidiki

Regional
IRT Curi Uang untuk Makan 2 Balitanya, Polres Ciamis Terapkan 'Restorative Justice'

IRT Curi Uang untuk Makan 2 Balitanya, Polres Ciamis Terapkan "Restorative Justice"

Regional
Macet Panjang di Jambi karena Truk Batu Bara yang Tak Kunjung Tuntas

Macet Panjang di Jambi karena Truk Batu Bara yang Tak Kunjung Tuntas

Regional
Ulang Tahun GAM, 2 Jam Bendera Bulan Bintang Berkibar

Ulang Tahun GAM, 2 Jam Bendera Bulan Bintang Berkibar

Regional
Alami Luka Bakar, 8 Pendaki Gunung Marapi Dilarikan ke RSUD Padang Panjang

Alami Luka Bakar, 8 Pendaki Gunung Marapi Dilarikan ke RSUD Padang Panjang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com