LOMBOK TENGAH, KOMPAS.com - H (17), salah satu pelaku begal terhadap Amaq Sinta divonis 6 bulan hukuman pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Lombok Tengah.
Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum H, Yan Mangandar Putra, setelah mendengar putusan hakim Pengadilan Negeri Praya, Lombok Tengah, Selasa (26/7/2022).
"Tadi bertempat di ruang sidang anak Pengadilan Negeri Praya, hakim tunggal Farida Dwi Jayanthi membacakan putusan terhadap anak H yang pada pokoknya mengadili menyatakan anak terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan," kata Yan.
Yan berpandangan bahwa pelaku H tidak terlibat secara aktif dalam kasus pembegalan terhadap Amaq Sinta. Menurutnya, H hanya menerima perintah dari para pelaku dewasa.
"Sikapnya (H) pasif, hanya ikut saja perintah pelaku dewasa dan tidak membawa senjata serta tidak ikut melakukan penyerangan terhadap korban Amaq Sinta," kata Yan.
Fakta lainnya dalam persidangan, kata Yan, saksi Amaq Sinta memaafkan anak dan berharap juga anak nanti setelah menjalani hukumannya dapat segera melanjutkan pendidikannya.
Terhadap putusan tersebut, Yan Mangandar beserta rekan penasihat hukum lainnya, Indra Pradipta dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lombok Tengah, menyatakan menerima putusan tersebut. Begitu pun dengan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Praya menyatakan menerima. Sehingga, putusan telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Jaksa berencana akan melakukan eksekusi atas putusan tersebut tanggal 4 Agustus 2022," ungkap Yan.
Selain didampingi oleh penasihat hukum, H juga didampingi oleh PK BAPAS Mataram, keluarga dan Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) UIN Mataram selama persidangan berlangsung.
Yan menilai, putusan pengadilan tersebut sudah tepat, proporsional dengan perbuatan anak dan telah sesuai dengan UU nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Dijelaskannya, dalam UU SPPA, jenis pidana terhadap anak berbeda dengan orang dewasa yang biasanya penjara dan denda. Anak, berdasarkan UU SPPA, yaitu pidana dan tindakan.
"Untuk pidana sendiri diatur dalam Pasal 71 ayat (1) pidana pokok bagi anak terdiri atas, a. pidana peringatan, b. pidana dengan syarat. Pembinaan di luar lembaga, pelayanan masyarakat atau pengawasan. Pelatihan kerja, pembinaan dalam lembaga dan penjara. Jelas dalam UU SPPA pidana penjara menjadi pilihan terakhir untuk anak," ungkap Yan.
Terhadap kasus ini, Yan berpesan agar menjadi pembelajaran bagi keluarga, lingkungan sosial, pemerintah dari desa, camat hingga pemerintah kabupaten untuk bisa lebih memperhatikan ha-hak anak.
"Semoga tidak ada lagi ada anak-anak yang nasibnya sama seperti anak H dengan keluarga mulai lebih mengawasi anak, lingkungan sosial mulai perhatikan pergaulan anak di sekitarnya, pemerintah desa mulai menganggarkan dana desanya untuk pembentukan dan pemberdayaan organisasi anak dan kegiatan yang bermanfaat bagi anak," ungkap Yan.
Sebelumnya, H merupakan satu dari empat begal yang hendak merampas motor Amaq Sinta pada April 2022. Tiga pelaku lainnya adalah OWP (21), PN (30) W (32).
Adapun OWO dan PN tewas ditangan Amaq Sinta yang merupakan target korbannya.
https://regional.kompas.com/read/2022/07/26/185914678/pembegal-amaq-sinta-yang-masih-anak-divonis-6-bulan-pembinaan