MATARAM, KOMPAS.com - Murtede alias Amaq Sinta sudah terbebas dari segala tuntutan hukum setelah sebelumnya lelaki tersebut sempat ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap dua begal yang mengadangnya.
Namun, Amaq Sinta masih harus berurusan dengan aparat kepolisian.
Dia harus menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas kasus pembegalan tersebut.
Dari empat begal, dua di antaranya tewas. Sedangkan dua pembegal lainnya, yaitu WA (32) dan HO (17), saat itu melarikan diri.
Didampingi kuasa hukumnya, Ikhsan Ramdany, Amaq Sinta mendatangi Mapolres Lombok Tengah untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas kasus pembegalan, Selasa (19/4/2022) siang.
"Benar, hari ini Amaq Sinta ke Polres, dimintai keterangan sebagai saksi di Polres Lombok Tengah," kata Ramdany atau Dany.
Kabid Humas Polda NTB Kombel Artanto, yang dikonfirmasi, mengatakan akan mengecek terlebih dahulu terkait pemeriksaan Amaq Sinta sebagai saksi kasus begal atas tersangka WA dan HO. HO ialah tersangka begal yang masih di bawah umur.
"Saya masih cek dulu," katanya singkat.
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Jatim, DIY, Bali, NTB, NTT, Kalbar, dan Kalsel 18 April 2022
Kedua tersangka begal yang telah ditahan disangkakan Pasal 365 ayat 1 KUHP tentang perbuatan pidana pencurian dengan kekerasan.
Kedua tersangka itu bersama-sama dengan OWP dan PE mengadang Amaq Sinta, di jalan raya Dusun Bebile, Desa Ganti, Minggu (10/4/2022) dini hari.
Baca juga: Saya Melawan Para Pembegal daripada Mati, Seandainya Mereka Tak Menebas Saya