Diharapkan,hukum adat bukan hanya bagi korban,tapi juga bagi setiap pelaku kejahatan seksual yang selama ini hanya mengandalkan sanksi berupa denda adat yang dinilai tidak memberikan efek jera.
Pelaku akan kembali mengulang perbuatannya kembali karena merasa telah membayar denda.
‘’Kenapa saya selalu mendorong dan mendampingi korban kekerasan seksual untuk melapor ke polisi, ini agar ada efek jera terhadap pelaku,mengingat beberapa kasus sebelumnya ,pelaku dalam membayar denda juga dibantu oleh sanak saudara,sehingga terkesan meremehkan denda adat,makanya saya menilai hukum adat tidak maksimal untuk membuat pelaku jera,’’ tambahnya.
Meskipun tidak sempat merinci berapa total jumlah kasus yang telah didampinginya,Velmariri Bambari menjelaskan dari data pihak Kementerian Perlindugan Perempuan dan Anak di Poso hingga bulan Juli tahun 2022 mencapai 22 jumlah kasus.
Dari 22 kasus tersebut, 2 kasus ikut didampingi.
Empat tahun berkecimpung menjadi aktivis perempuan korban kekerasan seksual, pengalaman paling berkesan ketika dirinya turun ke desa-desa mendampingi korban dan harus berhadapan dengan cuaca sepeti banjir yang terkadang mengaharuskan dirinya bermalam sambil menunggu banjir reda.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.