Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Penembak Istri Kopda Muslimin Dilumpuhkan dengan Timah Panas dan Terancam Hukuman Mati

Kompas.com - 25/07/2022, 18:30 WIB
Muchamad Dafi Yusuf,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Tim gabungan TNI dan Polri melumpuhkan lima penembak istri Kopda Muslimin, seorang anggota TNI di Semarang, Jawa Tengah menggunakan timah panas.

Beberapa tersangka tersebut nampak terpincang-pincang saat mengikuti gelar perkara di Mapolda Jawa Tengah pada Senin (25/7/2022).

Tersangka yang lain juga terlihat ada yang tak bisa berjalan sehingga harus dibopong beberapa personel polisi untuk mengikuti acara yang dihadiri Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD) Jendral Dudung Abdurrachman itu.

Baca juga: Kopda Muslimin Tega 4 Kali Coba Bunuh Istrinya Demi Pacar Baru, Dari Santet hingga Racun

Lima tersangka tersebut ditangkap di lokasi yang berbeda. S alias Babi ditangkap oleh Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang di Sriwulan, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak pada Kamis (21/7/2022) pukul 20.00 WIB.

Sementara, tersangka yang lain AS alias Gondrong ditangkap di Babat Kecamatan Kebon Agung, Kabupaten Demak Selasa (22/7/2022) pukul 13.00 WIB.

Ponco Aji Nugroho ditangkap di tanggal yang sama. Ponco tertangkap di Masjid Jalan Panggung Jatinom, Kabupaten Klaten pukul 15.00 WIB.

Untuk tersangka berinisial SP alias Sirun ditangkap di lokasi dan waktu yang sama saat Ponco tertangkap.

Tersangka yang terakhir, berinisial DS tertangkap di Gupak Warak, Kecamatan Tangen, Kabupaten Sragen pada Selasa (22/7/2022) sekitar pukul 20.00 WIB.

Kelima tersangka mengaku disuruh Kopda Muslimin untuk melancarkan aksi penembakan tersebut. Selain itu, Kopda Muslimin juga sempat meminta agar istrinya disantet.

Baca juga: 4 Kali Kopda Muslimin Diduga Ingin Bunuh Istrinya, Pakai Racun, Santet hingga Rekayasa Pencurian

Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi mengatakan mengatakan, salah satu tersangka yang ditangkap polisi mengaku pernah diminta Kopda Muslimin untuk melakukan santet.

"Salah satu tersangka ada yang mengaku disuruh membunuh istri Kopda Muslimin menggunakan santet," jelasnya di Mapolda Jawa Tengah, Senin (25/7/2022).

Selain santet, Kopda Muslimin juga meminta salah satu tersangka untuk melakukan perampokan kepada istrinya dan meracuni korban dengan target Rina Wulandari tewas.

"Rencana-rencana itu timbul sebelum melakukan dengan senjata," ungkapnya.

Sampai saat ini, polisi belum mendapatkan keterangan dari pelaku soal rentetan rencana pembunuhan tersebut. Polisi baru mendapatkan informasi dari pengakuan tersangka yang tertangkap. "Kita belum ada keterangan dari Kopda Muslimin," imbuhnya.

Luthfi mengungkapkan, aksi penembakan tersebut disebabkan karena cinta segitiga Kopda Muslimin dengan perempuan lain yang berinisial W.

Baca juga: Jenderal Dudung Minta Kopda Muslimin Segera Ditemukan dan Dihukum jika Terbukti Terlibat Penembakan

Kopda Muslimin diduga sebagai dalang dibalik penembakan Rina Wulandari yang merupakan istrinya. Senin (25/7/2022) KOMPAS.com/Ist Kopda Muslimin diduga sebagai dalang dibalik penembakan Rina Wulandari yang merupakan istrinya. Senin (25/7/2022)

"Motifnya karena Kopda Muslimin punya pacar lagi," ungkapnya.

Dia menyebut, sudah mengamankan delapan saksi salah satunya adalah kekasih Kopda Muslimin yang baru berinisial W.

"Saksi berinisial W yang merupakan pacar Kopda Muslimin sudah bersaksi," kata dia.

Kopda Muslimin awalnya sudah mengajak W untuk kabur namun W menolak. Akhirnya, W itu diamankan polisi. "Sudah diajak lari namu W itu tidak mau," kata dia.

Sampai saat ini tim gabungan TNI dan Polri memasukan Kopda Muslimin dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO.

Baca juga: Rencanakan Pembunuhan, Kopda Muslimin Ingin Istrinya Disantet

"Ini untuk suami korban (Kopda Muslimin) masih dalam pencarian," ujarnya.

Sampai saat ini, polisi telah mengamankan lima tersangka di antaranya S alias Babi warga Sayung Kabupaten Demak yang berperan sebagai eksekutor penembakan.

Selain itu, PAN warga Pedurungan, Kota Semarang, SP alias Sirun warga Genuk, Kota Semarang, AS alias Gondrong warga Magetan dan DS warga Kabupaten Sragen penjual senjata api.

Mereka akan disangkakan Pasal 340 KUH Pidana Jo Pasal 53 KUH Pidana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya dua puluh tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mantan Sekda Babel Daftar Cagub Via Nasdem, Incar Wagub dari Belitung

Mantan Sekda Babel Daftar Cagub Via Nasdem, Incar Wagub dari Belitung

Regional
Kota Malang Raih Penghargaan PPD Tingkat Nasional Tahun 2024

Kota Malang Raih Penghargaan PPD Tingkat Nasional Tahun 2024

Regional
Pemkot Batam Beri Uang Saku Rp 1 juta untuk Setiap Calon Haji

Pemkot Batam Beri Uang Saku Rp 1 juta untuk Setiap Calon Haji

Regional
Ketua Kadin Kota Semarang Ambil Formulir Pendaftaran Penjaringan  Pilkada di PDI-P

Ketua Kadin Kota Semarang Ambil Formulir Pendaftaran Penjaringan Pilkada di PDI-P

Regional
Pilkada Kendal, Baru Wakil Bupati yang Daftar Bakal Calon Bupati di PDIP

Pilkada Kendal, Baru Wakil Bupati yang Daftar Bakal Calon Bupati di PDIP

Regional
Pilkada 2024: Istri Mantan Bupati Maluku Tengah Daftar Bacabup di Partai NasDem

Pilkada 2024: Istri Mantan Bupati Maluku Tengah Daftar Bacabup di Partai NasDem

Regional
Habis Nonton Kuda Lumping, Warga di Temanggung Diserang 17 Pelajar, Dikira Anggota Geng Lawan

Habis Nonton Kuda Lumping, Warga di Temanggung Diserang 17 Pelajar, Dikira Anggota Geng Lawan

Regional
Tim Hotman 911 Dampingi Keluarga Warga Aceh yang Tewas Diduga Dianiaya Polisi

Tim Hotman 911 Dampingi Keluarga Warga Aceh yang Tewas Diduga Dianiaya Polisi

Regional
Kisah Rusdianto 13 Tahun Jadi Relawan Tagana, Tak Hiraukan Gaji Kecil yang Penting Membantu

Kisah Rusdianto 13 Tahun Jadi Relawan Tagana, Tak Hiraukan Gaji Kecil yang Penting Membantu

Regional
Gangster Bersenjata Tajam Serang Warga Cilegon Banten, Dikejar Polisi

Gangster Bersenjata Tajam Serang Warga Cilegon Banten, Dikejar Polisi

Regional
Jembatan Sungai Babon Diperbaiki, Rekayasa Lalu Lintas di Jalur Pantura Semarang-Demak Disiapkan

Jembatan Sungai Babon Diperbaiki, Rekayasa Lalu Lintas di Jalur Pantura Semarang-Demak Disiapkan

Regional
Promo Judi 'Online' di IG Rp 1 Juta Per Posting, 3 Pemuda Dibekuk

Promo Judi "Online" di IG Rp 1 Juta Per Posting, 3 Pemuda Dibekuk

Regional
Banjir Kiriman Malaysia Mulai Rendam Desa di Nunukan, Sejumlah Sekolah Terdampak

Banjir Kiriman Malaysia Mulai Rendam Desa di Nunukan, Sejumlah Sekolah Terdampak

Regional
DPC PDI-P Kebumen Buka Pendaftaran Cabup-Cawabup, 3 Tokoh Mendaftar, Salah Satunya Bupati Kebumen

DPC PDI-P Kebumen Buka Pendaftaran Cabup-Cawabup, 3 Tokoh Mendaftar, Salah Satunya Bupati Kebumen

Regional
Anak Kecil Temukan Mayat di Sungai Cilacap, Awalnya Dikira Boneka

Anak Kecil Temukan Mayat di Sungai Cilacap, Awalnya Dikira Boneka

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com