KOMPAS.com - Kasus penembakan istri prajurit TNI di Banyumanik, Kota Semarang, Jawa Tengah, ternyata melibatkan suami korban yakni Kopral Dua atau Kopda Muslimin.
Para pelaku lapangan atau eksekutor mengaku mendapat perintah untuk menghabisi R.
Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi mengatakan, para pelaku lapangan atau eksekutor yang berjumlah 4 orang itu mendapatkan arahan dari Kopda Muslimin agar menembak istrinya yang kedua kalinya.
Sebab, tembakan pertama tidak menewaskan korban.
"Tembakan pertama tak mematikan kembali ke posko dapat instruksi dari suami dari Kopda Muslimin untuk mendapatkan tembakan kedua," kata Luthfi, di Mapolda Jateng, Senin (25/7/2022).
Para pelaku lapangan mendapatkan instruksi dari Kopda Muslimin yang saat itu berasal di dalam rumah.
"Mereka mendapatkan instruksi melalui telepon," kata dia.
Keterlibatan Kopda Muslimin terungkap berdasarkan pengakuan para pelaku yang ditangkap.
"Dari semua pelaku yang tertangkap mengaku ada keterlibatan suami korban," ujar dia.
Kopda Muslimin disebut membayar para pelaku untuk menjalankan aksinya.