LAMPUNG, KOMPAS.com - Seorang pria di Lampung Timur ditangkap polisi lantaran merusak isi sebuah gereja.
Diduga pelaku mengalami gangguan kejiwaan lalu melakukan perusakan tersebut.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution mengatakan, perusakan itu terjadi di Gereja St Paulus, Desa Sidorahayu, Kecamatan Waway Karya pada Minggu (24/7/2022) dini hari.
"Pelaku yang diamankan berinisial HS, usia 37 tahun," kata Zaky saat dihubungi, Senin (25/7/2022) sore.
Baca juga: Polisi Tangkap Pria Perusak Rumah Ibadah di Lampung Timur
Perusakan ini diketahui oleh warga setempat yang mendengar keributan dari dalam gereja.
Ketika aparat kepolisian datang, sejumlah kerusakan telah terjadi di dalam gereja, diantaranya salib, patung, altar dan beberapa bagian lain
Pelaku HS ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan beberapa jam setelah peristiwa itu terjadi.
"Kerugian mencapai Rp 27 juta, pelaku masuk ke dalam dengan cara merusak pintu menggunakan senjata tajam," kata Zaky.
Baca juga: Mengenal Liem Giok Soen, Pebisnis Sigaret yang Suka Membantu Pendidikan dan Rumah Ibadah di Semarang
Dari informasi masyarakat, kata Zaky, diduga pelaku mengalami gangguan kejiwaan.
"Diduga mengalami gangguan jiwa, info dari masyarakat, pelaku juga pernah masuk masjid dan merusak mikrofon," kata Zaky.
Zaky menambahkan, pelaku sudah dibawa ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Kurungan Nyawa di Kabupaten Pesawaran untuk diobservasi.
Sementara itu, Humas RSJ Kurungan Nyawa David membenarkan telah menerima HS dari Polres Lampung Timur.
Baca juga: 3 Perusak Gereja Sidang Jemaat Kristus Samarinda Ditangkap, Ini Motifnya
Menurut David, permintaan kepolisian adalah untuk mengobservasi apakah benar pelaku mengalami gangguan kejiwaan.
"Nanti akan dilakukan observasi selama 14 hari, pasien dititipkan oleh Polres Lampung Timur," kata David.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.