Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tangkap Ikan Pakai Bahan Peledak, Nelayan di Sikka Terancam 20 Tahun Penjara

Kompas.com - 23/07/2022, 15:58 WIB
Serafinus Sandi Hayon Jehadu,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

MAUMERE, KOMPAS.com - H (35), nelayan asal Kelurahan Beru, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penggunaan bahan peledak alias bom ikan.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Sikka AKP Nyoman Gede Arya Triyadi Putra menjelaskan, pelaku dijerat Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Baca juga: Tangkap Ikan Pakai Bahan Peledak, Nelayan di Sikka Diringkus Polisi

"Sudah ditetapkan jadi tersangka. Hukuman maksimal 20 tahun penjara," ujar Nyoman saat dihubungi, Sabtu (23/7/2022).

Nyoman mengatakan, pelaku diamankan di sel tahanan Polres Sikka. Polisi juga telah memeriksa delapan saksi dalam kasus itu.

Sebelumnya, kasus itu terungkap berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas pengeboman ikan.

Petugas menangkap pelaku di sekitar Perairan Watumanu, Sikka, Kamis (21/7/2022) malam.

Baca juga: Diperiksa Soal Dugaan Korupsi Dana BTT di BPBD, Ini Penjelasan Kepala BPKAD Sikka

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, berupa sebuah perahu biru, sembilan botol bahan peledak siap pakai, dua buah kaca mata selam, satu gunting, dan satu buah jeriken untuk menyimpan bahan peledak.

Lalu, satu set selang kompresor, dua boks ikan ikan jenis bua - bua dan batu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cerita Erik 20 Tahun Jadi Relawan Tagana demi Kemanusiaan

Cerita Erik 20 Tahun Jadi Relawan Tagana demi Kemanusiaan

Regional
50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

Regional
Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Regional
Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Regional
Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Regional
Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Regional
Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Regional
Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Regional
Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Regional
PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

Regional
Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Regional
APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

Regional
Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Regional
Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Regional
Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com