MAUMERE, KOMPAS.com - Setelah lebih dari sepekan, Kepolisian Resor (Polres) Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), mulai mengungkap motif YABK (21) menganiaya KH (41) hingga tewas.
Kasus penganiayaan ini terjadi di belakang Pasar Alok, Kelurahan Wolomarang, Kecamatan Alok Barat, Sikka, pada Minggu (10/7/2022) malam.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Sikka, AKP Nyoman Gede Arya Triyadi Putra mengatakan, kuat dugaan YABK menganiaya korban karena sakit hati.
"Motif pasti belum kita dapat. Tetapi arahnya, karena dendam sakit hati," ujar Nyoman saat dihubungi, Senin (18/7/2022).
Baca juga: Penganiaya Pria hingga Tewas di Sikka Ditahan, Polisi Masih Dalami Motif Pelaku
Meski demikian, Nyoman tidak menjelaskan alasan pelaku sakit hati hingga menganiaya korban.
"Masih didalami," katanya.
Baca juga: Kasus Gigitan Anjing Meningkat, Pemkab Sikka Butuh 34.000 Dosis Vaksin HPR
Sebelumnya, KH ditemukan tewas bersimbah darah di belakang Pasar Alok. Warga kemudian melaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Alok.
Polisi berhasil menangkap YABK sebagai terduga palaku pada Senin (11/7/2022). Selanjutnya, pelaku ditahan di sel tahanan Polres Sikka.
Pelaku dijerat dengan Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan dengan hukuman penjara 7 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.