MAUMERE, KOMPAS.com - Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sikka Paul Prasetya mengaku beberapa kali diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Sikka sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi dana belanja tak terduga (BTT) senilai Rp 900 juta di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sikka.
Penyelidikan kasus dugaan korupsi itu telah dimulai Kejari Sikka sejak awal Juni 2022.
Baca juga: Dugaan Korupsi Dana Bencana, Jaksa Geledah Kantor BPKAD Sikka
"Kalau surat panggilan itu tiga kali. Tetapi dalam konfirmasi dan pengantaran dokumen, saya ke kejaksaan itu sekitar enam sampai tujuh kali," ujar Prasetya kepada wartawan, Kamis (21/7/2022).
Pemeriksaan lanjutan, kata dia, sudah diagendakan pada Selasa (19/7/2022), tetapi batal. Selanjutnya, Prasetya menunggu informasi dari Kejaksaan.
Prasetya menyebut, berdasarkan dokumen perubahan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) 2021, total dana BTT di Kabupaten Sikka senilai Rp 19 miliar.
"Dari total anggaran itu yang sudah cair Rp 13 miliar lebih. Di BPBD khususnya, ada Rp 11 miliar lebih," ujarnya.
Sisanya, beber dia, digunakan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) lain, khususnya yang berhubungan dengan penanganan Covid-19.
Di antaranya, dinas kesehatan, rumah sakit, dinas kominfo, dinas lingkungan hidup daerah (DLHD), dan dinas kesra.
Namun, hasil laporan BPK menemukan adanya pengelolaan dana BTT di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) 2021 yang tidak sesuai.
Prasetya menambahkan, Kejari sudah menggeledah empat ruangan kantor BPKAD untuk mencari dokumen asli terkait dugaan kasus korupsi dana BTT.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.