Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Sikka AKP Nyoman Gede Arya Triyadi Putra menjelaskan, pelaku dijerat Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
"Sudah ditetapkan jadi tersangka. Hukuman maksimal 20 tahun penjara," ujar Nyoman saat dihubungi, Sabtu (23/7/2022).
Nyoman mengatakan, pelaku diamankan di sel tahanan Polres Sikka. Polisi juga telah memeriksa delapan saksi dalam kasus itu.
Sebelumnya, kasus itu terungkap berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas pengeboman ikan.
Petugas menangkap pelaku di sekitar Perairan Watumanu, Sikka, Kamis (21/7/2022) malam.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, berupa sebuah perahu biru, sembilan botol bahan peledak siap pakai, dua buah kaca mata selam, satu gunting, dan satu buah jeriken untuk menyimpan bahan peledak.
Lalu, satu set selang kompresor, dua boks ikan ikan jenis bua - bua dan batu.
https://regional.kompas.com/read/2022/07/23/155822578/tangkap-ikan-pakai-bahan-peledak-nelayan-di-sikka-terancam-20-tahun-penjara
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan