MAUMERE, KOMPAS.com - Seorang nelayan asal Kelurahan Beru, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) ditangkap polisi karena diduga menangkap ikan menggunakan bahan peledak alias bom ikan.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor (Polres) Sikka, AKP Margono membenarkan penangkapan tersebut.
Baca juga: Diperiksa Soal Dugaan Korupsi Dana BTT di BPBD, Ini Penjelasan Kepala BPKAD Sikka
"Pelaku yang kita amankan bernama Hendra (35). Dia ditangkap, Kamis (21/7/2022) malam," ujar Margono, Jumat (22/7/2022).
Margono menerangkan, penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas pengeboman ikan di sekitar wilayah tersebut.
Setelah menerima laporan itu, polisi langsung bergerak dan menangkap pelaku di sekitar Perairan Watumanu, Kamis malam.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, berupa sebuah perahu berwarna biru, sembilan botol bahan peledak siap pakai, dua kacamata selam, satu buah gunting, dan satu buah jeriken untuk menyimpan bahan peledak.
Lalu, satu set selang kompresor dan dua boks ikan jenis bua-bua dan batu.
Baca juga: 3 Nelayan di Maluku Ditangkap, Polisi Sita 4 Bom Ikan dan 1 Senjata Api
Polisi juga telah memeriksa para saksi dalam kasus tersebut, yakni Camahir (43), Darko (46), Salim (35), Rahman (32), Saiful (25).
"Kelimanya ini berprofesi ssbagai nelayan. Kalau untuk pelaku sudah diamankan. Dan kasus ini sudah ditangani oleh aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Nita," ujar Margono.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.