Diungkapkan Nandar, MB memperoleh air isi galon dari depot pengisian ulang.
Setiap hari, MB dapat memproduksi 100 galon dan untum satu bulan memproduksi 2.500 galon.
"Untuk praktik yang dilakukan para pelaku ini sudah berjalan selama dua tahun. Dengan keuntungan setiap bulannya Rp28 juta," ujar Nandar.
Baca juga: Sindikat Pemalsuan Surat Tanah Seluas 48 Hektar di Bintan, Polisi Tetapkan 19 Tersangka
Akibat perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf a dan d UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan atau pasal 143 jo pasal 99 UU RI Nomor 18 tahun 2012 tentang pangan jo pasal 55 ayat 1 kuhp.
"Kelimanya diancam 5 tahun penjara," tandas Nandar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.