Salin Artikel

Polisi Bongkar Pemalsuan Air Minum Kemasan, Tutupnya Asli tapi Isi Palsu

Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro mengatakan, terungkapnya pemalsuan air mineral kemasan galon berawal dari petugas yang sedang patroli melihat ada kegiatan pengoplosan isi galon pada Sabtu (16/7/2022) lalu.

"Petugas melihat ada aktifitas mengisi air galon yang di oplos dari merek satu ke galon kemasan lainnya. Lalu menggunakan tutup galon asli yang dibeli dengan harga per biji Rp 5.000," kata Eko kepada wartawan di Mapores Cilegon. Jumat (22/7/2022).

Setelah dilakukan pendalaman, akhirnya Satuan Reserse Kriminal Polres Cilegon menangkap lima tersangka, termasuk otak dari aksi pemalsuan dan pemilik gudang berinisal MB.

Kemudian, polisi mengamankan dan menetapkan empat orang tersangka lainnya yakni tersangka TH (30),  S (33), YR (30) dan SM (30) yang berperan membersihkan galon dan mengoplos air galon.

"Ada lima orang yang diamankan, satu pelaku masih kita kejar dan kita tetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang) yakni SS yang berperan sebagai penyuplai tutup galon asli," ujar Eko.

Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP M Nandar menambahkan, air kemasan dalam galon diedarkan kepada para pedagang eceran dengan harga Rp 16.000.

Padahal, modal MB untuk mengoplos 1 galon hanya Rp 10.000 dengan rincian Rp 5.000 untuk beli air isi ulang, Rp 5.000 untuk beli tutup galon.

"MB ditangkap di gudang miliknya Kelurahan Panggurngrawi, dia memiliki peran memberikan perintah kepada empat karyawan dan mendapatkan keuntungan dari bisnisnya," kata Nandar.


Diungkapkan Nandar, MB memperoleh air isi galon dari depot pengisian ulang.

Setiap hari, MB dapat memproduksi 100 galon dan untum satu bulan memproduksi 2.500 galon.

"Untuk praktik yang dilakukan para pelaku ini sudah berjalan selama dua tahun. Dengan keuntungan setiap bulannya Rp28 juta," ujar Nandar.

Akibat perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf a dan d UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan atau pasal 143 jo pasal 99 UU RI Nomor 18 tahun 2012 tentang pangan jo pasal 55 ayat 1 kuhp.

"Kelimanya diancam 5 tahun penjara," tandas Nandar.

https://regional.kompas.com/read/2022/07/22/145441978/polisi-bongkar-pemalsuan-air-minum-kemasan-tutupnya-asli-tapi-isi-palsu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke