Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Tersangka Korupsi Dana Penanganan Covid-19 di Kabupaten Serang Terancam Hukuman Mati

Kompas.com - 21/07/2022, 14:30 WIB
Rasyid Ridho,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Dua tersangka kasus dugaan korupsi bantuan dana belanja tak terduga (BTT) penanganan dampak Covid-19 di Kabupaten Serang, Banten terancam hukuman seumur hidup hingga hukuman mati.

Kedua tersangka ini adalah Mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang, R Setiawan (RS) dan Kepala Bidang Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja Disnakertrans, Sutarya (St).

Kepala Seksi Intelejen Kejari Serang Rizkinil Jusar mengatakan, akan mempertimbangkan pemberian pemberatan hukuman tinggi kepada kedua tersangka apabila tersangka terbukti melakukan korupsi anggaran bencana non alam. Dalam hal ini penanganan dampak Covid-19.

Baca juga: Pejabat Dinas Pertanian dan PPL Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Pupuk Subsidi di Madiun

"Nanti kita pertimbangkan itu (hukuman berat), karena di pasal 2 itu dimungkinkan. Tetapi, akan kita lihat niat jahat dari seseorang untuk melakukan kita akan menggali itu, sejauh apa perbuatan para tersangka," kata Rizkinil kepada wartawan di kantornya.

Diketahui, kedua tersangka disangka pasal 2 ayat 1, pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dikatakan Rizkinil, saat ini penyidik masih melakukan penghitungan kerugian negara dari dugaan korupsi bantuan dana penanganan Covid-19 senilai Rp 3 miliar dari Pemprov Banten ke Kabupaten Serang tahun 2020.

"Keuntungan dari orang ini (dua tersangka) masih kita dalami," ujar Rizkinil.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Serang Freddy Simandjuntak menyampaikan, pada tahun 2020 Pemerintah Kabupaten Serang mendapatkan bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi Banten untuk penanganan Covid-19 dan pemulihan dampak ekonomi.

Saat itu, Pemkab Serang mendapatkan bantuan Rp 80 miliar. Bantuan keuangan itu kemudian dialokasikan senilai Rp 3 miliar untuk pelatihan pembuatan baju hazmart dan masker.

Baca juga: Terdakwa Korupsi Sapi Bantuan Kemendes di Wonogiri Dituntut 8 Tahun Penjara

Pelaksanaan kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Serang.

Seharusnya, dana tersebut digunakan untuk pelatihan masyarakat melalui Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) dengan tujuan memberikan nilai tambah pada peserta pelatihan atau masyarakat.

Pelatihan yang diberikan yakni pembuatan Alat Pelindung Diri (APD), masker atau perlengkapan yang berfungsi untuk melindungi penggunanya dari bahaya Covid 19.

Namun, pada pelaksanaanya diubah menjadi pengadaan masker yang dilakukan oleh konveksi, bukan pelatihan menjahit seperti yang direncanakan.

"Tersangka telah menyalahgunaan kewenanganya sebagai pengguna anggaran dalam hal pelatihan bantuan dana BTT penanganan covid-19 yang seharusnya sifatnya pelatihan jadi pengadaan barang," kata Freddy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Telan Anggaran Rp 6,79 Miliar, Perbaikan Jembatan Sungai Babon Semarang-Demak Dikebut

Telan Anggaran Rp 6,79 Miliar, Perbaikan Jembatan Sungai Babon Semarang-Demak Dikebut

Regional
5 Orang Diperiksa, Penemuan Pria Berlumpur dan Tangan Terikat di Sungai Semarang Masih Misteri

5 Orang Diperiksa, Penemuan Pria Berlumpur dan Tangan Terikat di Sungai Semarang Masih Misteri

Regional
Rumah Terancam Disita Bank, Korban Penipuan Katering Buka Puasa Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Donasi

Rumah Terancam Disita Bank, Korban Penipuan Katering Buka Puasa Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Donasi

Regional
Cerobong Asap Terbakar, Pabrik Tahu di Kabupaten Semarang Ludes Dilalap Api

Cerobong Asap Terbakar, Pabrik Tahu di Kabupaten Semarang Ludes Dilalap Api

Regional
Pendaftaran PPS 301 Desa di Magelang Diperpanjang, Apa Penyebabnya?

Pendaftaran PPS 301 Desa di Magelang Diperpanjang, Apa Penyebabnya?

Regional
Kaesang Pangarep Tergetkan PSI Menang di Pilkada Solo

Kaesang Pangarep Tergetkan PSI Menang di Pilkada Solo

Regional
4 Hari Kandas, 2 Kapal Kargo di Pelabuhan Pangkalbalam Diselamatkan

4 Hari Kandas, 2 Kapal Kargo di Pelabuhan Pangkalbalam Diselamatkan

Regional
Gunung Ibu Meletus 2 Kali Kamis Petang, Status Siaga

Gunung Ibu Meletus 2 Kali Kamis Petang, Status Siaga

Regional
Makan Tanpa Bayar di Warung, 2 Preman Ngaku yang Punya Lampung

Makan Tanpa Bayar di Warung, 2 Preman Ngaku yang Punya Lampung

Regional
Jasad Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mengambang di Muara Sungai Asemdoyong Pemalang

Jasad Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mengambang di Muara Sungai Asemdoyong Pemalang

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Regional
Pilkada 2024, KPU Kabupaten Semarang Waspadai Dukungan Fiktif Calon Perseorangan

Pilkada 2024, KPU Kabupaten Semarang Waspadai Dukungan Fiktif Calon Perseorangan

Regional
Kades di Blora Tewas Tersengat Listrik Pompa Air

Kades di Blora Tewas Tersengat Listrik Pompa Air

Regional
BRIN Ungkap soal Rencana Penelitian Menhir di Sumbar

BRIN Ungkap soal Rencana Penelitian Menhir di Sumbar

Regional
Pemkab Ogan Komering Ulu Tetapkan Status Siaga Bencana Banjir

Pemkab Ogan Komering Ulu Tetapkan Status Siaga Bencana Banjir

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com