Untuk saat ini, oknum kades tersebut disangkakan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya diberitakan, seorang oknum kepala desa (kades) di Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, tersandung kasus dugaan korupsi.
Kepala kejaksaan negeri (Kajari) Blora, Ichwan Effendi mengungkapkan oknum tersebut diduga melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan negara dana desa tahun anggaran 2019 sampai dengan 2021.
"Tersangka yang kita tetapkan atas nama Sriyanto, kepala desa Tlogotuwung," ucap dia.
Penetapan tersangka telah dilakukan beberapa waktu lalu, setelah pihaknya menaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan.
Baca juga: Polisi: Evakuasi Jet Tempur T-50i Golden Eagle yang Jatuh di Blora Sudah Selesai
Ichwan menjelaskan awal mulai proses penyelidikan dilakukan pada Mei 2022, kemudian ditindaklanjuti oleh bagian pidana khusus.
Berdasarkan penghitungannya, oknum kepala desa tersebut diduga melakukan korupsi dana desa sebesar lebih dari Rp 600 juta.
"Kerugiannya kalau riilnya masih dalam penghitungan, kalau kira-kira hitungan penyidik sejumlah Rp 648.422.394," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.