Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengakuan Pelaku Agen BRILink Gelapkan Uang Nasabah Rp 2,6 Miliar di Sumsel, Sudah Dipakai Beli Tanah

Kompas.com - 20/07/2022, 23:47 WIB

KOMPAS.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan dua tersangka kasus penggelapan uang nasabah agen BRILink di Kabupaten Banyuasin.

Dua tersangka penggelapan uang nasabah seniilai Rp 2,6 miliar tersebut adalah Marsidi (41) warga Desa Jati Sari dan Ruslan (43) warga Desa Mekar Sari, Kabupaten Banyuasin.

Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol M Barly Ramadhani mengatakan, kejadian itu terungkap setelah para korban membuat laporan ke mereka pada Minggu (3/7/2022), dan sebanyak 42 nasabah menjadi korban penggelapan uang tersebut.

Modus penggelapan uang

Dari laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan sampai akhirnya menangkap para tersangka pada Senin (17/7/2022) di kediaman mereka masing-masing.

Baca juga: Larikan Uang Nasabah Rp 2,6 Miliar, 2 Agen BRILink di Banyuasin Sumsel Ditangkap Polisi

“Mereka sudah melakukan penggelepan uang nasabah selama satu tahun terakhir. Uang para nasabah tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi mereka,” kata Barly saat melakukan gelar perkara, Selasa (19/7/2022).

Dijelaskan Barly, modus yang digunakan tersangka yakni dengan berpura-pura memfasilitasi para nasabah untuk mengajukan permohonan kredit usaha pedesaan.

Setelah mendapatkan uang dari para nasabah, dana tersebut ternyata dilarikan dan tidak di setor kepada pihak Bank.

“Dari keterangan kedua pelaku bahwa masyrakat membayar pelunasan fasilitas kredit yang telah jatuh tempo melalui mereka berdua. Akan tetapi uang tersebut tidak disetorkan melainkan untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.

Dari kedua tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa berkas perjanjian permohonan kredit, SOP Brilink, laporan audit internal dan perjanjian kerjasama Brilink.

Beli tanah dari uang nasabah

Baca juga: Kronologi Cynthiara Alona Jadi Korban Dugaan Penggelapan dan Penipuan Mantan Pengacaranya

Pengakuan tersangka Marsidi, sebagian uang nasabah tersebut sudah ia belikan tanah dan kebutuhan lainnya.

“Kira-kira saya pakai Rp 600 juta, itu memang uang nasabah yang tidak saya setorkan,” kata Marsidi mengakui perbuatannya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka diancam dikenakan pasal 50 Undang-undang nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan dan subsidair 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman penjara di atas lima tahun.

Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Palembang, Aji YK Putra | Editor Gloria Setyvani Putri)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

 Mengenal Mr. Assaat, Datuk Mudo Asal yang Pernah Menjadi Pj Presiden Republik Indonesia

Mengenal Mr. Assaat, Datuk Mudo Asal yang Pernah Menjadi Pj Presiden Republik Indonesia

Regional
Sekolah Lansia Pertama di Kota Ambon Bakal Diluncurkan, Ini yang Dipelajari

Sekolah Lansia Pertama di Kota Ambon Bakal Diluncurkan, Ini yang Dipelajari

Regional
Curi Rp 80 Juta di Brankas, Pegawai Minimarket di Banten Buat Laporan Palsu

Curi Rp 80 Juta di Brankas, Pegawai Minimarket di Banten Buat Laporan Palsu

Regional
Divonis Mati, 2 Kurir Sabu Komplotan Oknum TNI di Medan Ajukan Banding

Divonis Mati, 2 Kurir Sabu Komplotan Oknum TNI di Medan Ajukan Banding

Regional
Respons Bobby Nasution Soal Maju Pilgub Sumut: Urus Medan Dulu

Respons Bobby Nasution Soal Maju Pilgub Sumut: Urus Medan Dulu

Regional
Cerita Ady Gunakan Cocopeat Tanam Padi di Lahan Bekas Tambang Bauksit

Cerita Ady Gunakan Cocopeat Tanam Padi di Lahan Bekas Tambang Bauksit

Regional
Tak Diambil Keluarga, Kakek yang Tewas Ditabrak Pemandu Lagu di Purworejo Dimakamkan di Pemakaman Umum

Tak Diambil Keluarga, Kakek yang Tewas Ditabrak Pemandu Lagu di Purworejo Dimakamkan di Pemakaman Umum

Regional
Melawan Petugas, 2 Pencuri Spesialis Pecah Kaca Mobil di Batam Ditembak

Melawan Petugas, 2 Pencuri Spesialis Pecah Kaca Mobil di Batam Ditembak

Regional
40 Wilayah di NTT Masuk Kategori Hari Tanpa Hujan Sangat Panjang

40 Wilayah di NTT Masuk Kategori Hari Tanpa Hujan Sangat Panjang

Regional
Diduga untuk Beli Makan, Tukang Ojek Masjid Raya Sheikh Zayed Solo Nekat Maling Pipa Besi Rongsokan

Diduga untuk Beli Makan, Tukang Ojek Masjid Raya Sheikh Zayed Solo Nekat Maling Pipa Besi Rongsokan

Regional
Korban Gigitan Anjing di TTS Bertambah Jadi 221 Orang, 3 Bergejala Rabies

Korban Gigitan Anjing di TTS Bertambah Jadi 221 Orang, 3 Bergejala Rabies

Regional
ESDM: Lokasi Tambang Grobogan yang Tewaskan Dua Warga Masuk Kawasan Terlarang Untuk Ditambang

ESDM: Lokasi Tambang Grobogan yang Tewaskan Dua Warga Masuk Kawasan Terlarang Untuk Ditambang

Regional
28 Orang Korban TPPO di Bengkalis Diselamatkan, Polisi Tangkap 3 Pelaku

28 Orang Korban TPPO di Bengkalis Diselamatkan, Polisi Tangkap 3 Pelaku

Regional
Tak Terima Dilecehkan di Dapur, Ibu di Cianjur Laporkan Tetangganya

Tak Terima Dilecehkan di Dapur, Ibu di Cianjur Laporkan Tetangganya

Regional
Seorang Perempuan Muda di Morowali Ditangkap karena Buang Bayi di Tempat Sampah dan Membakarnya

Seorang Perempuan Muda di Morowali Ditangkap karena Buang Bayi di Tempat Sampah dan Membakarnya

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com