Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Oknum Kades Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa Rp 640 Juta Belum Ditahan, Ini Penjelasan Kejari Blora

Kompas.com - 21/07/2022, 08:00 WIB
Aria Rusta Yuli Pradana,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

BLORA, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora belum menangkap oknum kades yang diduga korupsi uang dana desa sebesar Rp 640 juta.

Padahal, pihaknya telah menetapkan oknum kades tersebut sebagai tersangka tindak pidana korupsi.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Blora, Ichwan Effendi mengatakan, pihaknya belum menangkap oknum kades tersebut karena belum selesainya penghitungan uang korupsi yang diduga diselewengkan.

"Mengenai ditahan dan tidaknya, kami tentunya berhitung, yang kami perhitungkan itu kalau menahan sekarang itu ada batas waktu penahanan," ucap Ichwan, saat jumpa pers di kantornya, pada Rabu (20/7/2022).

Baca juga: Dihukum 13 Tahun Penjara, Eks Kacab Bank Jateng Blora yang Terlibat Korupsi Lakukan Upaya Banding

"Kami khawatirkan kalau sudah terlanjur ditahan, penghitungannya enggak selesai-selesai, karena pengalaman kami, penghitungan ini lama," imbuh dia.

Dia mengatakan, apabila menahan oknum kades tersebut, sementara penghitungan kerugian negara belum selesai, maka dimungkinkan oknum tersebut dapat keluar demi hukum.

"Daripada nanti kami tahan, terus habis masa penahanan harus kami keluarkan demi hukum, nanti akan terkesan seakan-akan dia terbebas dari permasalahan perkara ini. Jadi, kami berhitung di situ," terang dia.

Ichwan memastikan oknum kades tersebut juga tidak akan kabur meski yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Tentunya nanti kalau sudah ada kerugian negara kami dapatkan, plus pemeriksaan terhadap tersangka sudah kami lakukan, saya janjikan kepada semua dia akan datang," ujar dia.

Kepala seksi pidana khusus (Kasi Pidsus) Kejari Blora, Adnan Sulistiyono mengakui, pihaknya belum selesai menghitung kerugian negara yang diduga diselewengkan oleh kades tersebut.

"Selain itu juga terkendala lokasinya yang sangat jauh, dan rusak jalannya, karena di sana jalannya sangat jelek, jadi tim dari inspektorat sama PU (pekerjaan umum) agak terkendala, tapi insya Allah dalam minggu depan bisa turun dan sekarang kami tugasnya melakukan pemeriksaan saksi ahli tentang penghitungan uang negara dan tersangka," ujar dia.

 

Untuk saat ini, oknum kades tersebut disangkakan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya diberitakan, seorang oknum kepala desa (kades) di Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, tersandung kasus dugaan korupsi.

Kepala kejaksaan negeri (Kajari) Blora, Ichwan Effendi mengungkapkan oknum tersebut diduga melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan negara dana desa tahun anggaran 2019 sampai dengan 2021.

"Tersangka yang kita tetapkan atas nama Sriyanto, kepala desa Tlogotuwung," ucap dia.

Penetapan tersangka telah dilakukan beberapa waktu lalu, setelah pihaknya menaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan.

Baca juga: Polisi: Evakuasi Jet Tempur T-50i Golden Eagle yang Jatuh di Blora Sudah Selesai

Ichwan menjelaskan awal mulai proses penyelidikan dilakukan pada Mei 2022, kemudian ditindaklanjuti oleh bagian pidana khusus.

Berdasarkan penghitungannya, oknum kepala desa tersebut diduga melakukan korupsi dana desa sebesar lebih dari Rp 600 juta.

"Kerugiannya kalau riilnya masih dalam penghitungan, kalau kira-kira hitungan penyidik sejumlah Rp 648.422.394," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pj Walkot Pekanbaru Sambut Anggota Komwil I Apeksi di Jamuan Makan Malam Bersama

Pj Walkot Pekanbaru Sambut Anggota Komwil I Apeksi di Jamuan Makan Malam Bersama

Regional
Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Istri Pembunuh Syok dan Pilih Batalkan Resepsi Pernikahan

Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Istri Pembunuh Syok dan Pilih Batalkan Resepsi Pernikahan

Regional
Jelang Pilkada, Dico Ganinduto Sebut Surveinya di Jateng Baik

Jelang Pilkada, Dico Ganinduto Sebut Surveinya di Jateng Baik

Regional
KPU Bangka Kurangi Jumlah TPS di Pilkada 2024, dari 911 Jadi 600an

KPU Bangka Kurangi Jumlah TPS di Pilkada 2024, dari 911 Jadi 600an

Regional
500-600 Ton Sampah Harian Kota Padang, 61 Persen Sisa Makanan

500-600 Ton Sampah Harian Kota Padang, 61 Persen Sisa Makanan

Regional
Panik Ular Masuk Dapur, Ibu di Salatiga Tidak Telepon Damkar tapi Ojek Online

Panik Ular Masuk Dapur, Ibu di Salatiga Tidak Telepon Damkar tapi Ojek Online

Regional
Pria di NTT Diduga Cabuli Anak 9 Tahun di Kebun

Pria di NTT Diduga Cabuli Anak 9 Tahun di Kebun

Regional
BEM Unnes Kritik Biaya Sumbangan Pengembangan Kampus Tembus Ratusan Juta, Ini Kata Kampus

BEM Unnes Kritik Biaya Sumbangan Pengembangan Kampus Tembus Ratusan Juta, Ini Kata Kampus

Regional
Satu Rumah dan 2 Sepeda Motor Ludes Terbakar di Sebatik, Diduga Akibat Korsleting Listrik

Satu Rumah dan 2 Sepeda Motor Ludes Terbakar di Sebatik, Diduga Akibat Korsleting Listrik

Regional
Partai di Brebes Buka Penjaringan Pilkada, Mantan Wakil Bupati dan Sejumlah Petani Bawang Ambil Formulir

Partai di Brebes Buka Penjaringan Pilkada, Mantan Wakil Bupati dan Sejumlah Petani Bawang Ambil Formulir

Regional
Jasad Korban Penembakan KKB Belum Dipindahkan karena Pesawat Takut Terbang ke Homeyo

Jasad Korban Penembakan KKB Belum Dipindahkan karena Pesawat Takut Terbang ke Homeyo

Regional
Klaim Dapat Dua Rekomendasi Golkar, Dico Bisa Pilih Maju di Pilkada Jateng atau Kendal

Klaim Dapat Dua Rekomendasi Golkar, Dico Bisa Pilih Maju di Pilkada Jateng atau Kendal

Regional
Cegah PMK Jelang Idul Adha, Pedagang di Solo Diminta Tak Datangkan Sapi dari Luar Daerah

Cegah PMK Jelang Idul Adha, Pedagang di Solo Diminta Tak Datangkan Sapi dari Luar Daerah

Regional
Raker Konwil I Apeksi Pekanbaru Dimulai, Ini Rangkaian Kegiatannya

Raker Konwil I Apeksi Pekanbaru Dimulai, Ini Rangkaian Kegiatannya

Kilas Daerah
Jadi Narsum HTBS, Pj Nurdin Paparkan Upaya Pemkot Tangerang Tanggulangi Tuberkulosis

Jadi Narsum HTBS, Pj Nurdin Paparkan Upaya Pemkot Tangerang Tanggulangi Tuberkulosis

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com