BLORA, KOMPAS.com - Eks kepala cabang Bank Jateng Blora, Rudatin Pamungkas alias Amung dihukum 13 tahun penjara karena terlibat korupsi bank Jateng.
Sedangkan dua terdakwa lainnya, yaitu Ubaydillah Rouf alias Obet dihukum 16 tahun penjara dan Teguh Kristiono dihukum 13 tahun penjara.
Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim pada saat sidang putusan di Pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Semarang, pada Kamis, 14 Juli 2022 lalu.
Baca juga: Oknum Kades di Blora Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa Rp 600 Juta
Setelah mendapatkan putusan dari pengadilan, ketiga terdakwa tersebut kemudian mengajukan upaya banding ke tingkat yang lebih tinggi.
"Terhadap perkara tersebut tiga tiganya melakukan upaya hukum banding, sampai sekarang putusannya belum turun," ucap kepala kejaksaan negeri (Kajari) Blora, Ichwan Effendi saat jumpa pers di kantornya, Rabu (20/7/2022).
Sementara pada sidang putusan lalu, pengadilan menyatakan terdakwa Rudatin Pamungkas alias Pak Amung, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sebagaimana dakwaan primer.
Dalam dakwaan primer, terdakwa diancam pidana Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP, juncto 65 ayat (1) KUHP.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rudatin Pamungkas, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 tahun dan denda sebesar Rp 650.000.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," bunyi putusan tersebut.
Baca juga: Eks Kacab Bank Jateng Blora Terlibat Korupsi, Dituntut 10 Tahun 6 Bulan Penjara
Selain itu, juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Sekadar diketahui, dalam sidang tuntutan jaksa penuntut umum menuntut Rudatin Pamungkas dengan pidana penjara 10 tahun.
Jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda Rp 500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 6 bulan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.