Salin Artikel

Oknum Kades Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa Rp 640 Juta Belum Ditahan, Ini Penjelasan Kejari Blora

BLORA, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora belum menangkap oknum kades yang diduga korupsi uang dana desa sebesar Rp 640 juta.

Padahal, pihaknya telah menetapkan oknum kades tersebut sebagai tersangka tindak pidana korupsi.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Blora, Ichwan Effendi mengatakan, pihaknya belum menangkap oknum kades tersebut karena belum selesainya penghitungan uang korupsi yang diduga diselewengkan.

"Mengenai ditahan dan tidaknya, kami tentunya berhitung, yang kami perhitungkan itu kalau menahan sekarang itu ada batas waktu penahanan," ucap Ichwan, saat jumpa pers di kantornya, pada Rabu (20/7/2022).

"Kami khawatirkan kalau sudah terlanjur ditahan, penghitungannya enggak selesai-selesai, karena pengalaman kami, penghitungan ini lama," imbuh dia.

Dia mengatakan, apabila menahan oknum kades tersebut, sementara penghitungan kerugian negara belum selesai, maka dimungkinkan oknum tersebut dapat keluar demi hukum.

"Daripada nanti kami tahan, terus habis masa penahanan harus kami keluarkan demi hukum, nanti akan terkesan seakan-akan dia terbebas dari permasalahan perkara ini. Jadi, kami berhitung di situ," terang dia.

Ichwan memastikan oknum kades tersebut juga tidak akan kabur meski yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Tentunya nanti kalau sudah ada kerugian negara kami dapatkan, plus pemeriksaan terhadap tersangka sudah kami lakukan, saya janjikan kepada semua dia akan datang," ujar dia.

Kepala seksi pidana khusus (Kasi Pidsus) Kejari Blora, Adnan Sulistiyono mengakui, pihaknya belum selesai menghitung kerugian negara yang diduga diselewengkan oleh kades tersebut.

"Selain itu juga terkendala lokasinya yang sangat jauh, dan rusak jalannya, karena di sana jalannya sangat jelek, jadi tim dari inspektorat sama PU (pekerjaan umum) agak terkendala, tapi insya Allah dalam minggu depan bisa turun dan sekarang kami tugasnya melakukan pemeriksaan saksi ahli tentang penghitungan uang negara dan tersangka," ujar dia.


Untuk saat ini, oknum kades tersebut disangkakan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya diberitakan, seorang oknum kepala desa (kades) di Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, tersandung kasus dugaan korupsi.

Kepala kejaksaan negeri (Kajari) Blora, Ichwan Effendi mengungkapkan oknum tersebut diduga melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan negara dana desa tahun anggaran 2019 sampai dengan 2021.

"Tersangka yang kita tetapkan atas nama Sriyanto, kepala desa Tlogotuwung," ucap dia.

Penetapan tersangka telah dilakukan beberapa waktu lalu, setelah pihaknya menaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan.

Ichwan menjelaskan awal mulai proses penyelidikan dilakukan pada Mei 2022, kemudian ditindaklanjuti oleh bagian pidana khusus.

Berdasarkan penghitungannya, oknum kepala desa tersebut diduga melakukan korupsi dana desa sebesar lebih dari Rp 600 juta.

"Kerugiannya kalau riilnya masih dalam penghitungan, kalau kira-kira hitungan penyidik sejumlah Rp 648.422.394," ujar dia.

https://regional.kompas.com/read/2022/07/21/080049578/oknum-kades-tersangka-dugaan-korupsi-dana-desa-rp-640-juta-belum-ditahan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke