Para pemohon menyatakan, pasal-pasal tersebut telah menciderai demokrasi dan tidak menghargai reformasi sebagai sejarah bangsa, menimbulkan kerugian nyata bagi para pemohon khususnya dan masyarakat Indonesia pada umumnya yang pada dasarnya memiliki hak politik, hak ikut serta dalam pemerintahan dan hak untuk memilih/dipilih.
Tanggapan kampus
Terkait tanda tangan palsu dalam berkas permohonan judicial review tersebut, Kepala Jurusan Hukum Tata Negara FH Unila Yusdianto mengatakan keenam mahasiswa itu tidak punya niat memalsukan dua tanda tangan di berkas permohonan itu.
"Kebetulan yang dua itu belum sampai, dan memang tidak ada niat memalsukan, kedua orang itu juga sudah menyetujui," kata Yusdianto.
Baca juga: Melihat Kasus Brigadir J dari Kriminologi, Fakta yang Muncul ke Permukaan Baru 5 Persen
Terlepas dari itu, dari pihak kampus mengapresiasi keberanian keenam mahasiswa itu mengajukan permohonan judicial review tersebut.
"Ini semua proses belajar, pengetahuan juga didapat dari proses yang dilakukan," kata Yusdianto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.