TANJUNGPINANG, KOMPAS.com-Polisi menangkap seorang laki-laki berinisial ZU yang nekat menjual mobil yang sedang digadaikan.
Peristiwa ini berawal ketika ZU menjual satu unit mobil jenis sedan merk Toyota Vios Limo 1.5 MT tahun 2005 dengan harga Rp 36.000.000 kepada korban bernama Rezki, pada November 2011.
Saat jual beli berlangsung, korban baru menyerahkan uang senilai Rp 28 juta, lantaran baru menerima mobil dan STNK saja.
Baca juga: Rumah Tersangka Gadai Emas Fiktif Rp 2,6 Miliar Disita Kejati Banten
Kepada korban, ZU menyatakan akan menyerahkan BKPB mobil yang sudah dibalik nama dua pekan setelahnya. Lalu pada saat itu juga korban baru akan melunasi kekurangan uangnya.
Namun bukan hanya dua minggu, tapi hingga hingga 8 bulan setelahnya ZU tak kunjung menyerahkan BPKB kepada korban.
Bahkan korban menjadi kesal karena ia didatangi pihak perusahaan pembayaran sewa guna usaha (leasing) dan menarik mobilnya.
"Ternyata tersangka menggadaikan BPKB mobil tersebut di leasing dan mengalami tunggakan," kata Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Awal Sya'ban Harahap, Jumat (15/7/2022).
Baca juga: PNS Gadai SK untuk Pinjaman ke Bank, Apakah Gaji Ke-13 Bakal Dipotong?
Karena merasa telah ditipu, korban kemudian melaporkan apa yang dilaminya ke Polresta Tanjungpinang.