Mendapatkan laporan, penyidik Sat Rekrim Polresta Tanjungpinang menyampaikan undangan pemeriksaan kepada ZU.
Dalam pemeriksaan pada Kamis (14/7/2022) siang, ZU mengaku dan membenarkan apa yang telah terjadi.
Baca juga: Misteri Temuan Mayat di Perkebunan PTPN IX Bringin Terungkap, Korban Dibunuh Usai Gadai Motor
Selanjutnya polisi menetapkan ZU sebagai tersangka dugaan tindak penipuan dan penggelapan.
Saat ini ZU juga masoh diamankan di Kantor Satreskrim Polresta Tanjungpinang dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.