Salin Artikel

Mobil Ditarik Leasing Setelah Dibeli, Pria di Tanjungpinang Polisikan Penjual

Peristiwa ini berawal ketika ZU menjual satu unit mobil jenis sedan merk Toyota Vios Limo 1.5 MT tahun 2005 dengan harga Rp 36.000.000 kepada korban bernama Rezki, pada November 2011.

Saat jual beli berlangsung, korban baru menyerahkan uang senilai Rp 28 juta, lantaran baru menerima mobil dan STNK saja.

Kepada korban, ZU menyatakan akan menyerahkan BKPB mobil yang sudah dibalik nama dua pekan setelahnya. Lalu pada saat itu juga korban baru akan melunasi kekurangan uangnya.

Namun bukan hanya dua minggu, tapi hingga hingga 8 bulan setelahnya ZU tak kunjung menyerahkan BPKB kepada korban.

Bahkan korban menjadi kesal karena ia didatangi pihak perusahaan pembayaran sewa guna usaha (leasing) dan menarik mobilnya.

"Ternyata tersangka menggadaikan BPKB mobil tersebut di leasing dan mengalami tunggakan," kata Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Awal Sya'ban Harahap, Jumat (15/7/2022).

Karena merasa telah ditipu, korban kemudian melaporkan apa yang dilaminya ke Polresta Tanjungpinang.


Mendapatkan laporan, penyidik Sat Rekrim Polresta Tanjungpinang menyampaikan undangan pemeriksaan kepada ZU.

Dalam pemeriksaan pada Kamis (14/7/2022) siang, ZU mengaku dan membenarkan apa yang telah terjadi.

Selanjutnya polisi menetapkan ZU sebagai tersangka dugaan tindak penipuan dan penggelapan.

Saat ini ZU juga masoh diamankan di Kantor Satreskrim Polresta Tanjungpinang dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

https://regional.kompas.com/read/2022/07/15/172343678/mobil-ditarik-leasing-setelah-dibeli-pria-di-tanjungpinang-polisikan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke