JAMBI, KOMPAS.com - Kriminolog Ferdricka Nggeboe menilai, kasus pembunuhan Brigadir J masih gelap. Dari keilmuan kriminologi fakta kasus Brigadir J yang muncul ke permukaan baru 5 persen.
Untuk itu, ia mendukung Polri membentuk Tim Pencari Fakta (TPF).
"Keterangan polisi yang ada, tidak membuat kasus terang dan transparan, melainkan menimbulkan banyak pertanyaan," kata Ketua Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Mahupiki) Jambi, Ferdricka melalui sambungan telepon, Rabu (13/7/2022).
Baca juga: Menangis Sepanjang Malam, Kesehatan Orangtua Brigadir J Melemah
Namun syaratnya, TPF ini harus terdiri dari beberapa unsur.
"Syaratnya TPF harus ada perwakilan dari keluarga korban, lembaga independen, Kompolnas dan tentunya pihak kepolisian," beber dia.
Ia mengatakan, bila melihat dari ilmu krimonologi dengan teori sebab akibat, keberadaan Brigadir J dalam kamar pribadi di rumah dinas adalah akibat.
Maka, rangkaian peristiwa sebelum dia muncul di kamar itu perlu diungkap oleh saksi kunci, yakni Bharada E dan isteri Kadiv Propam, sebagai sebab.
Fakta lain yang perlu diungkap adalah apakah Brigadir J meninggal di tempat, saat terjadi baku tembak.
Kemudian jarak waktu antara peristiwa baku tembak yakni sekitar pukul 17.00 WIB, Jumat (8/7/2022) dengan pengungkapan kematian Brigadir J ke publik, Sabtu (9/7/2022).
Baca juga: Alasan Polri Baru Rilis Kasus Kematian Brigadir J Setelah 2 Hari: Yang Penting Penanganannya
Dalam ranah rekayasa hukum, 1 jam bisa membuat rekayasa sesuai keinginan aktor intelektual. Termasuk pelaku, tempat kejadian perkara dan saksi bahkan fakta peristiwa bisa berubah sampai 360 derajat.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.