Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Curi 56 Tabung Elpiji, 3 Pria Pengangguran Diamankan Polres Jepara

Kompas.com - 14/07/2022, 21:27 WIB
Puthut Dwi Putranto Nugroho,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

 JEPARA, KOMPAS.com - Satreskrim Polres Jepara meringkus tiga pencuri spesialis tabung elpiji ukuran 3 kilogram lintas kabupaten.

Kapolres Jepara AKBP Warsono menyampaikan, identitas ketiga pelaku yaitu NY(37) warga Kecamatan Welahan, Jepara, MZ (41) warga Kecamatan Kalinyamatan, Jepara dan AS (41) warga Kecamatan Wedung, Demak.

Terakhir ketiga pria pengangguran itu dilaporkan beraksi di sebuah toko di wilayah desa Damarjati Kalinyamatan, Jepara pada Senin (11/7/2022) pukul 01.00 WIB.

"NY dan AS berputar-putar memantau situasi. Setelah situasi dianggap aman kemudian masuk ke toko dengan cara merusak gembok menggunakan gunting besi," terang Warsono saat jumpa pers di Mapolres Jepara, Kamis (14/7/2022).

Baca juga: Curi Alis dan Kelopak Mata Jenazah, Kakek S Mengaku sudah 2 Tahun Beraksi, Ada 88 Pasang Barang Bukti

Setelah berhasil masuk, NY dan AS lantas menggasak sebanyak 56 tabung gas lalu dipindahkan ke mobil yang sudah dikendarai oleh tersangka lainnya yakni MZ.

Keesokan hari para tersangka menjual tabung gas tersebut ke sejumlah toko di wilayah Kabupaten Jepara, Kudus dan Pati.

"Penangkapan tersangka tak membutuhkan waktu lama, tidak sampai 24 jam. Jadi setelah mendapat laporan pencurian, Tim Resmob Polres Jepara melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi para tersangka," ungkap Warsono.

Tak hanya tersangka, Satreskrim Polres Jepara juga mengamankan barang bukti berupa 51 buah tabung elpiji ukuran 3 kilogram, satu unit mobil Toyota Avanza, gunting besar, kunci T, obeng, linggis, gergaji dan uang tunai Rp 1,75 juta.

Dari pengakuan tersangka, kata Warsono, pelaku sudah lama melakukan aksi pencurian tabung gas di beberapa kabupaten yakni di Kudus, Pati dan Jepara.

"Untuk Kabupaten Jepara sendiri terdapat 9 TKP yaitu di Welahan dua TKP, Kalinyamatan dua TKP, Pakis Aji satu TKP, Tahunan satu TKP, Pecangaan satu TKP dan Bangsri dua TKP," jelas Warsono.

Atas kejadian tersebut pelaku terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lokasi Pencarian Korban Banjir Lahar Dingin Sumbar Diperluas

Lokasi Pencarian Korban Banjir Lahar Dingin Sumbar Diperluas

Regional
Etik Suryani dan Agus Santoso Kembalikan Formulir Pendaftaran Calon Bupati Sukoharjo

Etik Suryani dan Agus Santoso Kembalikan Formulir Pendaftaran Calon Bupati Sukoharjo

Regional
Kisah Para Relawan yang Tinggalkan Pekerjaan untuk Bantu Korban Banjir di Sumbar, Sebut Panggilan Hati

Kisah Para Relawan yang Tinggalkan Pekerjaan untuk Bantu Korban Banjir di Sumbar, Sebut Panggilan Hati

Regional
Sempat Alami Keterlambatan di 5 Hari Pertama, Penerbangan Calon Jemaah Haji Embarkasi Solo Mulai Lancar

Sempat Alami Keterlambatan di 5 Hari Pertama, Penerbangan Calon Jemaah Haji Embarkasi Solo Mulai Lancar

Regional
Angkutan Kota Salatiga Terbakar saat Parkir di Depan Ruko

Angkutan Kota Salatiga Terbakar saat Parkir di Depan Ruko

Regional
Hari Jadi Ke-78 Sumsel, Pemprov Serahkan Berbagai Bantuan untuk Panti Asuhan hingga Ponpes 

Hari Jadi Ke-78 Sumsel, Pemprov Serahkan Berbagai Bantuan untuk Panti Asuhan hingga Ponpes 

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Selasa 21 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Selasa 21 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
DPC PDI-P Kota Yogyakarta Perpanjang Penjaringan Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota

DPC PDI-P Kota Yogyakarta Perpanjang Penjaringan Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota

Regional
Napi Anak Pembunuh Polisi Ditangkap, Menyamar Jadi Penumpang Travel

Napi Anak Pembunuh Polisi Ditangkap, Menyamar Jadi Penumpang Travel

Regional
Mengamuk, ODGJ di Lampung Tengah Bunuh Nenek Penderita Stroke

Mengamuk, ODGJ di Lampung Tengah Bunuh Nenek Penderita Stroke

Regional
19 Pekerja Ilegal yang Hendak Dikirim ke Kalimantan Diiming-imingi Gaji Rp 900.000

19 Pekerja Ilegal yang Hendak Dikirim ke Kalimantan Diiming-imingi Gaji Rp 900.000

Regional
Malapraktik, Bidan di Prabumulih Ditetapkan Tersangka

Malapraktik, Bidan di Prabumulih Ditetapkan Tersangka

Regional
Harkitnas dan Hari Jadi Ke-283 Wonogiri, Bupati Jekek: Penguasaan Teknologi Kunci Capai Indonesia Emas 2045

Harkitnas dan Hari Jadi Ke-283 Wonogiri, Bupati Jekek: Penguasaan Teknologi Kunci Capai Indonesia Emas 2045

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Selasa 21 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Selasa 21 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
KPU Sikka Respons Kasus Caleg Terpilih Jadi Tersangka TPPO

KPU Sikka Respons Kasus Caleg Terpilih Jadi Tersangka TPPO

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com