Salin Artikel

Curi 56 Tabung Elpiji, 3 Pria Pengangguran Diamankan Polres Jepara

Kapolres Jepara AKBP Warsono menyampaikan, identitas ketiga pelaku yaitu NY(37) warga Kecamatan Welahan, Jepara, MZ (41) warga Kecamatan Kalinyamatan, Jepara dan AS (41) warga Kecamatan Wedung, Demak.

Terakhir ketiga pria pengangguran itu dilaporkan beraksi di sebuah toko di wilayah desa Damarjati Kalinyamatan, Jepara pada Senin (11/7/2022) pukul 01.00 WIB.

"NY dan AS berputar-putar memantau situasi. Setelah situasi dianggap aman kemudian masuk ke toko dengan cara merusak gembok menggunakan gunting besi," terang Warsono saat jumpa pers di Mapolres Jepara, Kamis (14/7/2022).

Setelah berhasil masuk, NY dan AS lantas menggasak sebanyak 56 tabung gas lalu dipindahkan ke mobil yang sudah dikendarai oleh tersangka lainnya yakni MZ.

Keesokan hari para tersangka menjual tabung gas tersebut ke sejumlah toko di wilayah Kabupaten Jepara, Kudus dan Pati.

"Penangkapan tersangka tak membutuhkan waktu lama, tidak sampai 24 jam. Jadi setelah mendapat laporan pencurian, Tim Resmob Polres Jepara melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi para tersangka," ungkap Warsono.

Tak hanya tersangka, Satreskrim Polres Jepara juga mengamankan barang bukti berupa 51 buah tabung elpiji ukuran 3 kilogram, satu unit mobil Toyota Avanza, gunting besar, kunci T, obeng, linggis, gergaji dan uang tunai Rp 1,75 juta.

Dari pengakuan tersangka, kata Warsono, pelaku sudah lama melakukan aksi pencurian tabung gas di beberapa kabupaten yakni di Kudus, Pati dan Jepara.

"Untuk Kabupaten Jepara sendiri terdapat 9 TKP yaitu di Welahan dua TKP, Kalinyamatan dua TKP, Pakis Aji satu TKP, Tahunan satu TKP, Pecangaan satu TKP dan Bangsri dua TKP," jelas Warsono.

Atas kejadian tersebut pelaku terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun.

https://regional.kompas.com/read/2022/07/14/212747378/curi-56-tabung-elpiji-3-pria-pengangguran-diamankan-polres-jepara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke