Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gunakan Larutan Cuka, Petani di Bengkulu Curi 206 Batang Besi Tower SUTET

Kompas.com - 13/07/2022, 14:11 WIB
Firmansyah,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

BENGKULU, KOMPAS.com - Polsek Padang Ulak Tanding (PUT), Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu meringkus Fn (20) dan AI (42) atas pencurian 206 batang besi tower saluran udara tegangan ekstra tinggi (SUTET) milik PLN di Desa Air Apo Kecamatan Binduriang Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.

206 batang besi tower SUTET itu dicuri dari tiga tower, yakni tower 77, 76, dan 78.

Hilangnya besi-besi itu diketahui oleh petugas pengawas tower pada Senin (4/7/2022). Petugas PLN pun langsung melaporkannya ke Polsek PUT.

Baca juga: Besi SUTET hingga Trafo Listrik Dicuri, Petinggi PLN Temui Kapolda Riau

Dari hasil penyelidikan, akhirnya diketahui bahwa pelaku pencurian adalah Fn.

Fn diamankan di rumahnya di Desa Air Apo, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong. pada Selasa (12/7/2022).

Pelaku Fn kemudian dibawa ke mako Polsek PUT untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Fn mengaku mencuri besi tower SUTET di siang dan malam hari menggunakan air keras dicampur cuka untuk getah karet agar membuat besi korosi dan mudah dipisahkan dari rangkaian tower.

"Fn melakukan pencuriannya menggunakan semacam larutan asam (sehingga) membuat besi keropos lalu dipreteli satu per satu," kata Kapolsek PUT Iptu Tomy Sahri dalam keterangan persnya, Rabu (13/7/2022).

Di hadapan polisi, Fn mengaku terpaksa mencuri karena penghasilan dari petani tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Setelah berhasil mengambil batang besi SUTET tersebut, Fn kemudian menjualnya ke pengepul barang bekas di Desa Taktoi berinisial AI.

Fn membawa besi tersebut ke AI menggunakan motor Honda Vario Warna Merah Hitam.

Dari informasi itu, Selasa (12/7/2022) sore pukul 16.30 WIB, polisi mengamankan AI dan barang bukti 40 besi SUTET seberat 100 kg di rumahnya.

Dalam keterangannya, AI mengaku membeli 40 batang besi seberat 100 kg dari Fn seharga Rp 400.000 pada Selasa (5/7/2022) pukul 3.00 WIB dini hari.

Baca juga: 7 Menara SUTET Terancam Tumbang karena Ada Galian C, Listrik di Aceh Terancam Padam

Untuk pelaku pencurian Fn dijerat Pasal 363 1 KUHP dengan ancarama pidana penjara paling lama 7 tahun. Untuk pelaku penadah barang curian AI dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun

Akibat kejadian tersebut PT PLN mengalami kerugian kurang lebih Rp 20 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mantan Caleg di Pontianak Tersangka Mafia Tanah Rp 2,3 Miliar Resmi Ditahan

Mantan Caleg di Pontianak Tersangka Mafia Tanah Rp 2,3 Miliar Resmi Ditahan

Regional
Tetap Jalankan Tugas Wali Kota Solo Sampai Dilantik Jadi Wapres, Gibran: Itu Perintah Pak Presiden Terpilih

Tetap Jalankan Tugas Wali Kota Solo Sampai Dilantik Jadi Wapres, Gibran: Itu Perintah Pak Presiden Terpilih

Regional
Cerita Bocah 15 Tahun di Bengkulu, Diperkosa Kakak dan 'Dijual' Rp 100.000 oleh Ibu ke Pacarnya

Cerita Bocah 15 Tahun di Bengkulu, Diperkosa Kakak dan "Dijual" Rp 100.000 oleh Ibu ke Pacarnya

Regional
Mengenal Agrowisata Petik Buah Girli Ecosystem Farming Milik Adi Latif Mashudi (Bagian 3)

Mengenal Agrowisata Petik Buah Girli Ecosystem Farming Milik Adi Latif Mashudi (Bagian 3)

Regional
Dugaan Malapraktik di Banjarmasin, Anggota Tubuh Terpisah Saat Dilahirkan

Dugaan Malapraktik di Banjarmasin, Anggota Tubuh Terpisah Saat Dilahirkan

Regional
Lewat Explore South Sumatera Expo 2024, Pj Gubernur Fatoni Promosikan Potensi Wisata hingga Seni Budaya Sumsel

Lewat Explore South Sumatera Expo 2024, Pj Gubernur Fatoni Promosikan Potensi Wisata hingga Seni Budaya Sumsel

Regional
Raih Gelar Doktor, Walkot Semarang Lulus dengan Predikat Summa Cum Laude

Raih Gelar Doktor, Walkot Semarang Lulus dengan Predikat Summa Cum Laude

Regional
Gibran Sebut Prabowo Rangkul Tokoh di Luar Koalisi Pilpres 2024

Gibran Sebut Prabowo Rangkul Tokoh di Luar Koalisi Pilpres 2024

Regional
Sosok Supriyanto Pembunuh Kekasih di Wonogiri, Residivis Kasus Pembunuhan dan KDRT

Sosok Supriyanto Pembunuh Kekasih di Wonogiri, Residivis Kasus Pembunuhan dan KDRT

Regional
Dorong Pemberdayaan Keluarga, Pj Ketua TP-PKK Sumsel Lantik Ketua Pembina Posyandu Kabupaten dan Kota Se-Sumsel

Dorong Pemberdayaan Keluarga, Pj Ketua TP-PKK Sumsel Lantik Ketua Pembina Posyandu Kabupaten dan Kota Se-Sumsel

Kilas Daerah
Di Hadapan Mendagri Tito, Pj Agus Fatoni Sebut Capaian Ekonomi di Sumsel Sudah Baik

Di Hadapan Mendagri Tito, Pj Agus Fatoni Sebut Capaian Ekonomi di Sumsel Sudah Baik

Regional
Bea Cukai Yogyakarta Berikan Izin Tambah Lokasi Usaha ke Produsen Tembakau Iris

Bea Cukai Yogyakarta Berikan Izin Tambah Lokasi Usaha ke Produsen Tembakau Iris

Regional
Blusukan ke Rusun Muara Baru, Gibran: Salah Satu Tempat yang Paling Padat

Blusukan ke Rusun Muara Baru, Gibran: Salah Satu Tempat yang Paling Padat

Regional
Pura-pura Servis Jam, Pasutri di Semarang Sikat HP Samsung S23 Ultra

Pura-pura Servis Jam, Pasutri di Semarang Sikat HP Samsung S23 Ultra

Regional
4 Kapal Ikan di Cilacap Terbakar, Kerugian Capai Miliaran Rupiah

4 Kapal Ikan di Cilacap Terbakar, Kerugian Capai Miliaran Rupiah

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com