Salin Artikel

Gunakan Larutan Cuka, Petani di Bengkulu Curi 206 Batang Besi Tower SUTET

BENGKULU, KOMPAS.com - Polsek Padang Ulak Tanding (PUT), Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu meringkus Fn (20) dan AI (42) atas pencurian 206 batang besi tower saluran udara tegangan ekstra tinggi (SUTET) milik PLN di Desa Air Apo Kecamatan Binduriang Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.

206 batang besi tower SUTET itu dicuri dari tiga tower, yakni tower 77, 76, dan 78.

Hilangnya besi-besi itu diketahui oleh petugas pengawas tower pada Senin (4/7/2022). Petugas PLN pun langsung melaporkannya ke Polsek PUT.

Dari hasil penyelidikan, akhirnya diketahui bahwa pelaku pencurian adalah Fn.

Fn diamankan di rumahnya di Desa Air Apo, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong. pada Selasa (12/7/2022).

Pelaku Fn kemudian dibawa ke mako Polsek PUT untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Fn mengaku mencuri besi tower SUTET di siang dan malam hari menggunakan air keras dicampur cuka untuk getah karet agar membuat besi korosi dan mudah dipisahkan dari rangkaian tower.

"Fn melakukan pencuriannya menggunakan semacam larutan asam (sehingga) membuat besi keropos lalu dipreteli satu per satu," kata Kapolsek PUT Iptu Tomy Sahri dalam keterangan persnya, Rabu (13/7/2022).

Di hadapan polisi, Fn mengaku terpaksa mencuri karena penghasilan dari petani tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Setelah berhasil mengambil batang besi SUTET tersebut, Fn kemudian menjualnya ke pengepul barang bekas di Desa Taktoi berinisial AI.

Fn membawa besi tersebut ke AI menggunakan motor Honda Vario Warna Merah Hitam.

Dari informasi itu, Selasa (12/7/2022) sore pukul 16.30 WIB, polisi mengamankan AI dan barang bukti 40 besi SUTET seberat 100 kg di rumahnya.

Dalam keterangannya, AI mengaku membeli 40 batang besi seberat 100 kg dari Fn seharga Rp 400.000 pada Selasa (5/7/2022) pukul 3.00 WIB dini hari.

Untuk pelaku pencurian Fn dijerat Pasal 363 1 KUHP dengan ancarama pidana penjara paling lama 7 tahun. Untuk pelaku penadah barang curian AI dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun

Akibat kejadian tersebut PT PLN mengalami kerugian kurang lebih Rp 20 juta.

https://regional.kompas.com/read/2022/07/13/141100978/gunakan-larutan-cuka-petani-di-bengkulu-curi-206-batang-besi-tower-sutet

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke