Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Fakta Pemecatan Brigadir Dian, Anggota Polres Garut yang Bolos Kerja Lebih dari 6 Bulan dan 4 Kali Curi Motor

Kompas.com - 12/07/2022, 14:00 WIB
Muhamad Syahrial

Penulis

KOMPAS.com - Saat banyak orang berminat berprofesi sebagai polisi, Brigadir Dian Hadianto, justru lebih memilih untuk menyia-nyiakan pekerjaannya itu.

Anggota Polres Garut itu baru saja dipecat secara tidak hormat karena melanggar kode etik kepolisian.

Selain melalaikan tugasnya, Brigadir Dian juga melakukan sejumlah tindak pidana yang semakin memperburuk citranya.

Berikut ini 4 fakta pemecatan Brigadir Dian Hadianto:

Baca juga: KPAID Tasikmalaya Minta Polisi Ungkap Pelaku Pembuangan Bayi di Gang

1. Pelanggaran yang dilakukan Brigadir Dian

Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono membeberkan sejumlah pelanggaran, baik kode etik, disiplin, dan pidana, yang dilakukan oleh Brigadir Dian Hadianto.

Adapun pelanggaran tersebut berupa penyalahgunaan narkoba, pencurian kendaraan bermotor, dan tidak masuk kerja.

Wirdhanto menjelaskan, anak buahnya itu telah bolos kerja selama lebih dari 200 hari atau sekira 7 bulan.

Wirdhanto menambahkan, Brigadir Dian juga telah terbukti menyalahgunakan obat-obatan terlarang atau narkoba.

Selain itu, dia juga diketahui telah melakukan tindak pencurian kendaraan bermotor sebanyak empat kali yang kasusnya telah memiliki ketetapan hukum.

Baca juga: Penganiaya Pria hingga Tewas di Sikka Ditahan, Polisi Masih Dalami Motif Pelaku

2. Dipecat dengan tidak hormat

Akibat pelanggaran berat yang dilakukannya, Polri memutuskan untuk memberhentikan tidak dengan hormat Brigadir Dian dari kepolisian.

"Berdasarkan surat keputusan Kapolda Jawa Barat, kami melakukan upacara pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH kepada salah satu anggota kami, Brigadir Dian Hadianto,” kata Wirdhanto saat upacara pemberhentian di Markas Polres Garut, dikutip dari Antara, Selasa (12/7/2022).

Wirdhanto menyampaikan, pemecatan terhadap Brigadir Dian diputuskan setelah mendapat rekomendasi dari Komisi Kode Etik Polri.

"Ini menjadi pertimbangan Komisi Kode Etik Profesi Polri untuk memutuskan direkomendasikan PTDH hingga akhirnya muncul surat keputusan Kapolda yang bersangkutan di-PTDH,” ujarnya.

Baca juga: Gerebek Judi Sabung Ayam di Bondowoso, Polisi Sita Kendaraan Pelat Merah

3. Tidak hadir dalam upacara pemberhentian

Upacara pemberhentian tidak dengan hormat dilaksanakan pada Senin (11/7/2022), namun Brigadir Dian tidak hadir dalam acara tersebut.

Sebagai gantinya, hanya fotonya saja yang dihadirkan dalam upacara pemecatan itu yang kemudian dicoret sebagai simbol pemberhentian tidak dengan hormat.

4. Peringatan bagi anggota polisi lainnya

Pemecatan terhadap Dian Hadianto sebagai anggota kepolisian adalah bentuk ketegasan dari pimpinan Polri kepada anggotanya yang melanggar kode etik dan hukum.

Hal itu juga merupakan peringatan bagi anggota polisi lainnya agar tidak ada lagi yang melanggar kode etik serta hukum.

Baca juga: Buntut Penikaman Pasangan Pengantin di Kupang, Polisi Batasi Pesta hingga Tengah Malam

"(PTDH) supaya tidak diulangi oleh personel Polri khususnya di Polres Garut. Apabila ada oknum yang melakukan hal sama, kami akan tindak tegas,” pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Wilayah Lumajang

Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Wilayah Lumajang

Regional
Wilayah Rawan Banjir Kiriman Malaysia Jadi Sasaran TMMD, Kodim 0911/NNK Siapkan Lahan Pangan

Wilayah Rawan Banjir Kiriman Malaysia Jadi Sasaran TMMD, Kodim 0911/NNK Siapkan Lahan Pangan

Regional
6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

Regional
Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Regional
Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Regional
Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Regional
Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Regional
Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Regional
Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Regional
Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Regional
Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Regional
Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Regional
Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Regional
Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Regional
Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com