KOMPAS.com - MSA (42), anak kiai di Jombang, Jawa Timur (Jatim), yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan santriwati, berhasil diamankan pada Kamis (7/7/2022).
Usai dibekuk, MSA kini mendekam di ruang isolasi khusus Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, Jatim, mulai Jumat (8/7/2022).
Sebelum ditangkap, MSA sempat menjadi buron selama enam bulan. Sebelum menetapkan MSA sebagai DPO, polisi sempat mengantar surat pemanggilan ke Pondok Pesantren Shiddiqiyaah, Jombang.
Namun petugas kepolisian diadang ratusan simpatisan.
Baca juga: Aktivis Pembela Korban Kekerasan Seksual di Jombang Jadi Korban Intimidasi
Pada Minggu (3/7/2022), polisi sempat menjemput MSA ke pondok pesantren. Namun MSA melarikan diri menggunakan mobil.
Akhirnya polisi menjemput paksa MSA pada Kamis (7/7/2022). Pada Kamis malam, MSA menyerahkan diri ke polisi.
Kasus pencabulan yang melibatkan anak kia di Jombang sempat membuat seorang aktivis perempuan di Jombang mendapatkan initimidasi.
Rani (bukan nama sebenarnya) sempat diintimidasi oleh orang tak dikenal pada Minggu (9/5/2021). Ia diintimidasi saat mengikuti pengajian di salah satu rumah warga di Ploso, Kabupaten Jombang.
Informasi intimidasi beredar ke publik melalui pesan berantai di WhatsApp pada Senin (10/5/2021).
Direktur Women's Crisis Center (WCC) Jombang Anna Abdillah mengatakan aktivis perempuan yang berusia 23 tahun itu didatangi enam orang tak dikenal.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.