KOMPAS.com - Usai berhasil menangkap Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi (42), pihak kepolisian pun membeberkan sejumlah barang bukti terkait kasus pencabulan yang menimpa putra kiai sekaligus petinggi Pondok Pesantren (ponpes) Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang, Jawa Timur.
Dikutip dari Tribunnews.com, Koropenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, pihaknya telah menyita sejumlah barang bukti.
Adapun barang bukti yang dimaksud berupa jilbab, rok panjang, serta seragam milik santriwati.
"Barang bukti dua buah rok panjang, dua buah jilbab, dua stel seragam, satu buah kaos, dan 3 lembar surat pemberhentian sebagai murid IMP dan MQ," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Baca juga: Bukan Dibekukan, Izin Operasional Pesantren Shiddiqiyyah Jombang Dicabut, Ini Penjelasan Lengkapnya
Ramadhan menjelaskan, Mas Bechi diduga telah melakukan pencabulan kepada lima orang santriwati. Bahkan, ada santri yang dicabuli berkali-kali oleh putra kiai tersebut.
"Korbanya adalah saudara MN beserta 4 orang lainnya. Artinya korban berjumlah lima orang," terangnya.
Ramadhan menuturkan, salah satu korban dicabuli di gubuk Cokro Kembang yang terletak di kawasan Pesantren Cinta Tanah Air, Kabupaten Jombang, pada Mei 2017 lalu.
Pihak penyidik pun telah memeriksa 36 saksi dan 8 orang saksi ahli, yakni 3 saksi ahli pidana, 3 ahli kedokteran, dan 2 ahli psikologi.
Sebelumnya, kasus pencabulan yang diduga dilakukan Mas Bechi terhadap santri Pondok Pesantren (ponpes) Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang, Jawa Timur, menjadi sorotan publik.
Baca juga: Anak Kiai Jombang Huni Ruang Isolasi di Rutan Medaeng, Gabung Bersama 10 Tahanan Lain
Mas Bechi yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), dijemput paksa pihak kepolisian di ponpes Shiddiqiyyah.
Proses penjemputan berjalan alot, sempat diadang massa yang terdiri dari santri dan simpatisan Mas Bechi, polisi baru berhasil membawa tersangka setelah 15 jam proses negosiasi.
321 orang simpatisan Mas Bechi yang mengadang polisi pun ditangkap akibat dianggap menghalangi upaya penangkapan tersangka.
Dari jumlah tersebut, dikutip dari regional.kompas.com, lima orang ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan 316 orang lainnya dijadikan saksi dan akan dipulangkan.
"316 orang akan dipulangkan siang ini, sementara lima lainnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, Kombes Totok Suharyanto saat penyerahan tahap II kasus pencabulan oleh tersangka MSA di Rutan Medaeng, Jumat (8/7/2022).
Baca juga: Sidang Kasus Pencabulan yang Menjerat Anak Kiai di Jombang Dipindah ke Surabaya
Kelima tersangka dijerat Pasal 19 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana asusila, khususnya berkaitan dengan perbuatan mencegah dan merintangi proses penyidikan.
"Ancaman hukumannya 5 tahun," ujarnya.
Sementara itu, tersangka kasus pencabulan terhadap santri, Mas Bechi, ditahan di rutan kelas 1 Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur, sejak Jumat (8/7/2022) dini hari.
"Setelah menjalani pemeriksaan, tersangka ditahan di Rutan Medaeng," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto, Jumat (8/7/2022).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.