MAUMERE, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Resor) Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), masih mendalami motif YABK, terduga pelaku penganiayaan terhadap KH (41), warga Kelurahan Wolomarang, Kecamatan Alok Barat, hingga tewas.
Peristiwa penganiayaan itu terjadi di belakang Pasar Alok, Kelurahan Wolomarang, Kecamatan Alok Barat, pada Minggu (10/7/2022) malam.
Baca juga: Penganiaya Pria hingga Tewas di Sikka Ditangkap, Terancam 7 Tahun Penjara
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Sikka, AKP Nyoman Gede Arya Triyadi Putra mengatakan, hingga kini kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan.
"Kita masih dalam proses lidik untuk motifnya. Apa ada dendam atau lain-lain, kita masih telusuri," ujar Nyoman saat dihubungi, Selasa (12/7/2022).
Polisi telah memeriksa tiga saksi terkait kasus itu, yakni GP (43), EL (24), dan OA (35). Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Pelaku dijerat Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan dengan hukuman tujuh tahun penjara.
Sebelumnya, korban ditemukan tewas bersimbah darah di lorong jembatan belakang Pasar Alok.
Kejadian tersebut kemudian dilaporkan warga ke sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) Kepolisian Sektor (Polsek) Alok. Polisi lalu menangkap pelaku pada Senin (11/7/2022) pagi.
Baca juga: Diduga Dibunuh, Seorang Pria di Sikka Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Belakang Pasar
Senada dengan Nyoman, Kepala Seksi Humas Polres Sikka, AKP Margono mengatakan bahwa hingga saat ini polisi masih mendalami motif pelaku menganiaya korban.
"Masih dalam proses penyelidikan, nanti kalau dia (pelaku) sudah mengaku kita infokan," ujarnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.