KUPANG, KOMPAS.com - Aparat Kepolisian Resor Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) membatasi waktu acara pesta yang diselenggarakan oleh warga.
Kebijakan tersebut diambil menyusul adanya insiden penikaman pasangan pengantin Nomensen Giri dan istrinya Feny Nenobahan, saat acara resepsi di Desa Tuakao, Kecamatan Fatuleu Barat, Kabupaten Kupang.
Baca juga: Ketua RT di Kupang Ditemukan Tewas di Rumahnya
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kupang Ajun Komisaris Besar Polisi FX Irwan Arianto, mengatakan, pihaknya segera menertibkan acara pesta yang berlangsung hingga tengah malam.
"Kami akan menertibkan semua perizinan terkait adanya pesta atau syukuran lainnya yang dilaksanakan malam hari," ujar Irwan, kepada Kompas.com, Selasa (12/7/2022).
Kasus ini lanjut Irwan, menjadi atensi polisi untuk mengambil langkah-langkah kebijakan demi mencegah terjadinya hal-hal serupa di waktu mendatang.
"Melalui Kapolsek dan para Kepala Desa, kami akan mengimbau agar pelaksanaan pesta atau syukuran yang dilaksanakan malam hari dibatasi hingga pukul 20.00 Wita," ujar Irwan.
Baca juga: Nelayan yang Hilang di Kupang Ditemukan Tewas di Pesisir Pantai Oebali
Irwan berharap, imbauan itu bisa diikuti oleh warga Kabupaten Kupang
Iwan mengatakan, pelaku penikaman berinisial ML. Dia menikam karena tak terima ditegur setelah membuat keributan.
"Saat menikam pasangan pengantin itu, pelaku ML ini dalam kondisi mabuk minuman keras (Miras)," ujar dia.
Baca juga: Mengamuk di Acara Resepsi, Warga di Kupang Tusuk Kedua Mempelai, Ini Kronologinya
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.