Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersulut Emosi, 2 Suporter PSIS Lempar Batu ke Pengendara Mobil, Ini Penyebabnya

Kompas.com - 14/07/2022, 18:19 WIB
Muchamad Dafi Yusuf,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Beberapa waktu yang lalu viral di media sosial dua oknum suporter PSIS Semarang yang melakukan pelemparan batu ke pengendara mobil.

Dua oknum suporter teraebut melakukan aksinya saat akan menyaksikan pertandingan lanjutan Piala Presiden di Stadion Jatidiri Semarang, Jawa Tengah.

Aksi pelemparan tersebut terjadi di Jalan Tentara Pelajar, Kecamatan Candisari Kota Semarang pada Kamis (7/7/2022) pukul 14.00 WIB.

Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lombantoruan mengatakan, kejadian bermula saat korban Aris Fernando bersama kedua anaknya dan istrinya akan pergi ke Kabupaten Demak.

Baca juga: Kecelakaan Maut Melibatkan 3 Pengendara Terjadi di Semarang, 1 Tewas

"Saat tiba di Jalan Tentara Pelajar terjadi kemacetan karena banyak suporter. Korban akhirnya mengulurkan tangan ke luar isyarat untuk berhati-hati," kata Donny, saat dikonfirmasi, pada Kamis (14/7/2022).

Namun, tanpa sengaja tangan Aris mengenai Arif yang merupakan pelaku yang melempar batu ke arah mobil Aris. Saat itu, Aris berboncengan dengan Teguh.

"Karena tak terima akhirnya kedua pelaku mengejar mobil korban," kata Sigit.

Saat dikejar oleh kedua pelaku, istri korban yang menjadi pengemudi ketakutan dan panik. Hal itu membuatnya takut untuk berhenti.

"Karena emosi, pelaku Lutfi kemudian mengambil batu di pinggir Jalan Kedungmundu, Kecamatan Tembalang lalu kembali mengejar mobil korban dan melemparkan batu sehingga kaca mobil bagian belakang pecah," ungkap dia.

Baca juga: Harga Cabai di Semarang Tinggi karena Banyak Petani Cabai Beralih Tanam Jagung

Saat ini, kedua pelaku sudah dijadikan tersangka.

Polisi juga sudah mengantongi barang bukti yang diamankan di Mapolrestabes Semarang.

Karena perbuatannya, para pelaku terancam dengan pasal Pasal 406 KUHP tentang Perusakan Barang atau Pasal 170 Ayat (1) KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal lima tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dugaan Malapraktik di Banjarmasin, Anggota Tubuh Terpisah Saat Dilahirkan

Dugaan Malapraktik di Banjarmasin, Anggota Tubuh Terpisah Saat Dilahirkan

Regional
Lewat Explore South Sumatera Expo 2024, Pj Gubernur Fatoni Promosikan Potensi Wisata hingga Seni Budaya Sumsel

Lewat Explore South Sumatera Expo 2024, Pj Gubernur Fatoni Promosikan Potensi Wisata hingga Seni Budaya Sumsel

Regional
Raih Gelar Doktor, Walkot Semarang Lulus dengan Predikat Summa Cum Laude

Raih Gelar Doktor, Walkot Semarang Lulus dengan Predikat Summa Cum Laude

Regional
Gibran Sebut Prabowo Rangkul Tokoh di Luar Koalisi Pilpres 2024

Gibran Sebut Prabowo Rangkul Tokoh di Luar Koalisi Pilpres 2024

Regional
Sosok Supriyanto Pembunuh Kekasih di Wonogiri, Residivis Kasus Pembunuhan dan KDRT

Sosok Supriyanto Pembunuh Kekasih di Wonogiri, Residivis Kasus Pembunuhan dan KDRT

Regional
Dorong Pemberdayaan Keluarga, Pj Ketua TP-PKK Sumsel Lantik Ketua Pembina Posyandu Kabupaten dan Kota Se-Sumsel

Dorong Pemberdayaan Keluarga, Pj Ketua TP-PKK Sumsel Lantik Ketua Pembina Posyandu Kabupaten dan Kota Se-Sumsel

Kilas Daerah
Di Hadapan Mendagri Tito, Pj Agus Fatoni Sebut Capaian Ekonomi di Sumsel Sudah Baik

Di Hadapan Mendagri Tito, Pj Agus Fatoni Sebut Capaian Ekonomi di Sumsel Sudah Baik

Regional
Bea Cukai Yogyakarta Berikan Izin Tambah Lokasi Usaha ke Produsen Tembakau Iris

Bea Cukai Yogyakarta Berikan Izin Tambah Lokasi Usaha ke Produsen Tembakau Iris

Regional
Blusukan ke Rusun Muara Baru, Gibran: Salah Satu Tempat yang Paling Padat

Blusukan ke Rusun Muara Baru, Gibran: Salah Satu Tempat yang Paling Padat

Regional
Pura-pura Servis Jam, Pasutri di Semarang Sikat HP Samsung S23 Ultra

Pura-pura Servis Jam, Pasutri di Semarang Sikat HP Samsung S23 Ultra

Regional
4 Kapal Ikan di Cilacap Terbakar, Kerugian Capai Miliaran Rupiah

4 Kapal Ikan di Cilacap Terbakar, Kerugian Capai Miliaran Rupiah

Regional
3.617 Wajib Pajak Magelang Gratis PBB, Berikut Syaratnya

3.617 Wajib Pajak Magelang Gratis PBB, Berikut Syaratnya

Regional
Saat Doa Ibu Mengiringi Pratama Arhan Bertanding...

Saat Doa Ibu Mengiringi Pratama Arhan Bertanding...

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam Berawan

Regional
Viral Keluhan Soal Kenaikan UKT Unsoed, Mahasiswa Merasa Ditodong

Viral Keluhan Soal Kenaikan UKT Unsoed, Mahasiswa Merasa Ditodong

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com