KOMPAS.com – Pemilik perusahaan skincare MS Glow, Shandy Purnamasari menyatakan bahwa pihaknya tetap beroperasi usai Pengadilan Niaga (PN) Surabaya memberi putusan terkait sengketa merek antara MS Glow dan PS Glow.
Dalam putusan tersebut, Majelis Hakim PN Surabaya mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan PT PStore Glow Bersinar Indonesia—sub bisnis milik Putra Siregar.
Seperti diberitakan Kompas.com, Rabu (13/7/2022), sebagian gugatan PS Glow yang dikabulkan adalah sebagai berikut, majelis hakim menyatakan PT PStore Glow Bersinar Indonesia memiliki hak eksklusif atas penggunaan merek dagang PS Glow dan merek dagang PStore Glow yang terdaftar pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Ditjen HAKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk jenis golongan barang atau jasa kelas III (kosmetik).
Baca juga: Selain Ganti Rugi Rp 37 Miliar ke Putra Siregar, Juragan 99 Diperintahkan Hentikan Produksi MS Glow
Lalu, menghukum tergugat secara tanggung renteng dengan membayar ganti rugi kepada penggugat sebesar Rp 37.990.726.332 secara tunai.
Dalam putusan tersebut, majelis hakim juga menghukum para tergugat untuk menghentikan produksi, perdagangan, serta menarik seluruh produk kosmetik dengan merek MS Glow yang telah beredar di wilayah hukum Indonesia.
Terkait hal itu, Shandy Purnamasari turut angkat bicara. Pihaknya menilai bahwa putusan belum bersifat mengikat. Hal ini karena masih ada upaya hukum kasasi yang akan diajukan oleh pihaknya ke Mahkamah Agung.
Baca juga: Menang di Pengadilan Medan, Pemilik MS Glow Lakukan Banding Hasil Putusan PN Surabaya
“Kami tetap berproduksi dan menjalankan bisnis MS Glow seperti biasanya. Sementara itu, tim kuasa hukum kami juga terus melakukan upaya hukum kasasi. Kami percaya bahwa keadilan akan ditegakkan. Apalagi, sudah jelas kami adalah yang pertama menggunakan merek MS Glow sejak 2013 dan sudah terdaftar di Ditjen HAKI pada 2016,” papar Shandy Purnamasari, dalam rilis yang diterima Kompas.com, Rabu (13/7/2022)
Sebelumnya, Shandy Purnamasari telah dinyatakan menang dalam gugatan sengketa merek terhadap PS Glow di PN Medan.
Dalam putusan tersebut, PN Medan menyatakan bahwa pendaftaran merek PS Glow batal dan memerintahkan Kementerian Hukum dan HAM untuk mencoret merek PS Glow.
Baca juga: Menang di Pengadilan Medan, Pemilik MS Glow Lakukan Banding Hasil Putusan PN Surabaya
Sebagai informasi, sengketa merek antara MS Glow dan PS Glow sudah berlangsung sejak 2021. Shandy Purnamasari menganggap PS Glow tidak memiliki itikad baik karena secara sengaja membuat merek yang mirip dengan MS Glow serta membuat rangkaian produk yang juga mirip dengan rangkaian produk pihaknya.
PN Medan mengabulkan gugatan MS Glow dengan dasar prinsip first to use atau pengguna pertama.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.