Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dukun Cabuli Pelajar di Salatiga, Sebut Pijatannya Bisa Buat Pintar dan Berprestasi

Kompas.com - 12/07/2022, 15:45 WIB
Maya Citra Rosa

Penulis

KOMPAS.com - Dukun sangkal putung atau dukun pijak tulang berinisial TA (47) diamankan Polres Salatiga atas dugaan pencabulan anak.

Dukun pijat tulang ini dikenal dari mulut ke mulut sebagai dukun yang bisa membuat pelajar menjadi lebih pintar.

Dilansir dari Kompas.com, TA ditangkap setelah laporan orangtua korban atas kasus pencabulan ke Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Jawa Tengah.

Setelah menerima laporan tersebut, LPAI Jateng segera meminta kepolisian untuk menangani kasus tersebut.

Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiana mengungkap TA adalah warga Kecamatan Tingkiir, Kota Salatiga yang mengaku bisa menjadikan korban pintar dan menang dalam perlombaan.

"Dia berbuat cabul kepada korban pada 30 Mei 2022 dan kejadian dilaporkan Juni 2022," jelasnya, Senin (11/7/2022).

Berdasarkan hasil bukti dan keterangan, korban bersama orangtuanya datang ke rumah tersangka sebanyak tiga kali. Korban kemudian diurut atau dipijat di ruangan khusus.

"Namun orang tua tidak boleh mendampingi sehingga dia (pelaku) bisa melakukan perbuatan cabul di ruang pijat di rumah tersangka," ujar Indra.

Baca juga: Berdalih Jadikan Siswa Berprestasi, Dukun Sangkal Putung Cabuli Pelajar

Kepolisian masih melakukan pendalaman kasus dengan modus tersangka, kemungkinan masih ada korban lainnya yang belum melapor.

"Informasi yang beredar, dia bisa mengobati orang sakit, termasuk kemudian menjadikan siswa atau pelajar lebih pintar. Sehingga banyak orang yang percaya dan datang ke tersangka ini," jelas Indra.

LPAI Jawa Tengah selanjutnya menyiapkan pendampingan terhadap anak dengan enam pengacara, psikolog hingga pekerja sosial.

"Kami juga meminta masyarakat untuk proaktif melapor jika menemukan kasus kekerasan dan pelanggaran hak anak," kata Samsul.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 82 Ayat (2) 75 E atau Pasal 81 Ayat (3) Jo 76 D Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Ungaran, Dian Ade Permana | Editor Ardi Priyatno Utomo)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Buntut Pencemaran Laut, DKP Jateng Pastikan Tambak Udang di Karimunjawa Ditutup Tahun Ini

Buntut Pencemaran Laut, DKP Jateng Pastikan Tambak Udang di Karimunjawa Ditutup Tahun Ini

Regional
Kronologi 3 Pria di Demak Paksa Bocah 13 Tahun Berhubungan Badan dengan Pacar, Direkam lalu Diperkosa

Kronologi 3 Pria di Demak Paksa Bocah 13 Tahun Berhubungan Badan dengan Pacar, Direkam lalu Diperkosa

Regional
[POPULER REGIONAL] Polemik Jam Operasional Warung Madura | Cerita di Balik Doa Ibu Pratama Arhan

[POPULER REGIONAL] Polemik Jam Operasional Warung Madura | Cerita di Balik Doa Ibu Pratama Arhan

Regional
Sebelum Lawan Korsel, Arhan Pratama Sempat 'Video Call' Ibunda

Sebelum Lawan Korsel, Arhan Pratama Sempat "Video Call" Ibunda

Regional
Akhir Pelarian Renternir yang Balik Nama Sertifikat Tanah Peminjamnya untuk Agunan Bank

Akhir Pelarian Renternir yang Balik Nama Sertifikat Tanah Peminjamnya untuk Agunan Bank

Regional
Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Regional
Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Regional
Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Regional
Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Regional
Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Regional
Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Regional
Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com