KOMPAS.com - Peserta yang lolos seleksi PPDB Jabar tahap 2 harus mendaftar ulang pada 11 hingga 12 Juli 2022.
Orang tua atau wali peserta yang dinyatakan lolos seleksi PPDB harus mendaftar ulang dengan cara mendatangi sekolah yang dituju.
Orang tua atau wali perlu membawa sejumlah dokumen persyaratan asli untuk ditunjukkan kepada panitia PPDB dan salinan dokumen untuk diserahkan.
Adapun peserta yang tidak mendaftar ulang sesuai jadwal yang telah ditentukan tanpa ada pemberitahuan akan dianggap mengundurkan diri.
Berikut ini dokumen persyaratan daftar ulang PPDB Jabar 2022 tahap 2, seperti dikutip dari akun Instagram resmi Dinas Pendidikan Jawa Barat, @disdikjabar:
Baca juga: Ada Sekolah Belum Terisi Penuh PPDB Jateng, Ganjar Buka Ruang untuk Keluarga Miskin
- Ijazah atau Surat Keterangan Lulus (asli dan fotokopi)
- Akta kelahiran atau Surat Keterangan Lahir (asli dan fotokopi)
- Kartu Keluarga minimal satu tahun (asli dan fotokopi)
- KTP (asli dan fotokopi)
- Buku Rapor semester 1 sampai 5 (asli dan fotokopi)
- Surat Tanggung Jawab Mutlak Orang Tua
- Bukti tanda terima yang dicetak dari website PPDB setelah pengumuman
Baca juga: Evaluasi PPDB Jateng, Ganjar Temukan Laporan soal Isu Hacker
1. Akses laman ppdb.disdik.jabarprov.go.id.
2. Pilih Cabang Dinas Pendidikan sesuai wilayah pendaftaran PPDB.
3. Pilih opsi Hasil Seleksi.
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.