Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Pemuda di Mataram Curi 7 Keranjang Jeruk untuk Beli Sabu dan Miras

Kompas.com - 08/07/2022, 20:32 WIB
Idham Khalid,
Andi Hartik

Tim Redaksi

MATARAM, KOMPAS.com - Dua pemuda ditangkap karena mencuri tujuh keranjang buah jeruk di Kelurahan Bertais, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). Dua pemuda itu nekat mencuri untuk membeli sabu dan minuman keras (miras).

"Motifnya mereka ini tidak punya uang, akhirnya mencuri untuk membeli sabu, minum-minuman keras," ungkap Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Sandubaya, Kompol Moh Nasrullah, Jumat (8/7/2022).

Nasrullah menyebut, kedua pelaku ini merupakan residivis pencurian di pasar. Keduanya sudah mengetahui kondisi dan seluk-beluk dagangan di pasar.

Baca juga: Curi 7 Keranjang Jeruk, 2 Pemuda di Mataram Ditangkap

"Mereka bekerja sebagai buruh di pasar tersebut, jadi mereka memang pengalaman dengan kondisi pasar itu, dan sebelumnya juga sudah ditangkap," kata Nasrullah.

Nasrullah mengatakan, dua pemuda pelaku pencurian itu adalah TH (18) dan MJ (22), warga Kelurahan Bertais, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram.

Baca juga: Cerita Mahasiswi Korban Kekerasan Seksual di Mataram, Pelaku Mengaku Sebagai Dosen

Penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan korban IAWJA (42), pemilik toko di Kompleks Pertokoan Lonceng Mas, Lingkungan Karang Rundun, Kelurahan Bertais, Kota Mataram. Saat itu, korban mendapati gembok pintu tokonya rusak pada pada 28 Juni 2022.

"Awalnya korban datang untuk membuka toko dan setelah sampai di toko korban melihat gembok toko dalam keadaan rusak dan pintu sudah dalam keadaan terbuka. Selanjutnya korban langsung mengecek barang-barang miliknya berupa tujuh keranjang buah jeruk sudah tidak ada, hilang," kata Nasrullah.

Atas peristiwa tersebut, korban yang merupakan seorang penjual buah mengalami kerugian hingga Rp 4 juta.

Nasrullah menyebut, ada tiga pelaku pencurian dalam insiden itu. Selain dua pemuda yang sudah ditangkap, ada pelaku lainnya berinisial R. R yang menjadi otak pencurian masih dalam pengejaran polisi.

Sementara itu, dua pelaku yang sudah ditangkap disangka dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman 7  tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ketum GP Ansor Gus Addin Sebut Haerul Amri Aktivis Sejati NU

Ketum GP Ansor Gus Addin Sebut Haerul Amri Aktivis Sejati NU

Regional
Polisi Buru Selebgram soal Arisan Bodong di Bengkulu, Kerugian Rp 2 Miliar

Polisi Buru Selebgram soal Arisan Bodong di Bengkulu, Kerugian Rp 2 Miliar

Regional
Hadi Santoso Gantikan Quatly Abdulkadir Alkatiri Jadi Wakil Ketua DPRD Jateng

Hadi Santoso Gantikan Quatly Abdulkadir Alkatiri Jadi Wakil Ketua DPRD Jateng

Regional
Terobos Palang Pintu, Motor Terserempet Kereta di Banyumas, 2 Orang Tewas

Terobos Palang Pintu, Motor Terserempet Kereta di Banyumas, 2 Orang Tewas

Regional
Laporkan Pelecehan Seksual, Mahasiswi PKL Jadi Tersangka UU ITE

Laporkan Pelecehan Seksual, Mahasiswi PKL Jadi Tersangka UU ITE

Regional
4 Selat Strategis Pelayaran Dunia yang Ada di Kawasan Indonesia

4 Selat Strategis Pelayaran Dunia yang Ada di Kawasan Indonesia

Regional
Bocah SD di Brebes Diduga Jadi Korban Pencabulan Tetangga, Modus Pelaku Pinjamkan Ponsel

Bocah SD di Brebes Diduga Jadi Korban Pencabulan Tetangga, Modus Pelaku Pinjamkan Ponsel

Regional
Pengangguran Terbanyak di Banten Lulusan SMK, BPS: Lulusan SD Paling Banyak Bekerja

Pengangguran Terbanyak di Banten Lulusan SMK, BPS: Lulusan SD Paling Banyak Bekerja

Regional
Kasus Ayah Perkosa Anak Terungkap saat Korban Ketakutan di Pojok Ruangan

Kasus Ayah Perkosa Anak Terungkap saat Korban Ketakutan di Pojok Ruangan

Regional
Ratusan Ribu Suara Pemilu di Babel Tidak Sah, KPU Siapkan Pengacara

Ratusan Ribu Suara Pemilu di Babel Tidak Sah, KPU Siapkan Pengacara

Regional
2.540 Ekor Burung Liar Diselundupkan ke Jawa, Diduga Hasil Perburuan Hutan Lampung

2.540 Ekor Burung Liar Diselundupkan ke Jawa, Diduga Hasil Perburuan Hutan Lampung

Regional
HUT Ke-477 Kota Semarang, Pemkot Semarang Beri Kemudahan Izin Nakes lewat Program L1ON

HUT Ke-477 Kota Semarang, Pemkot Semarang Beri Kemudahan Izin Nakes lewat Program L1ON

Kilas Daerah
Polda NTT Bentuk Tim Gabungan Ungkap Kasus Penemuan Mayat Terbakar di Kota Kupang

Polda NTT Bentuk Tim Gabungan Ungkap Kasus Penemuan Mayat Terbakar di Kota Kupang

Regional
Ketua Nasdem Sumbar Daftar Pilkada Padang 2024

Ketua Nasdem Sumbar Daftar Pilkada Padang 2024

Regional
Sopir Innova Tewas Diduga Serangan Jantung dan Tabrak 2 Mobil di Solo

Sopir Innova Tewas Diduga Serangan Jantung dan Tabrak 2 Mobil di Solo

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com