Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

8 Bulan Buron, Polisi Rejang Lebong Bengkulu Ciduk Pemerkosa Anak

Kompas.com - 08/07/2022, 14:53 WIB
Firmansyah,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

BENGKULU, KOMPAS.com - Polsek Bernani Ulu, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, meringkus MF, salah seorang pelaku pemerkosa anak bawah umur yang terjadi pada November 2021.

MF diringkus pada Senin (4/7/2022) pukul 06.00 WIB, saat sedang tidur di rumah yang berlokasi di Desa Sukarami Kecamatan Bermani Ulu, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.

Kapolsek Bermani Ulu Ipda Ibnu Sina Alfarobi mengatakan, pelaku MF sudah empat kali lolos dari tangkapan polisi.

Baca juga: Polisi Buru Pemerkosa Siswi SMP di Karawang

"Pelaku melakukan pemerkosaan bersama dua rekannya yakni HJ yang duluan tertangkap dan In saat ini masih buron," kata Ibnu dalam keterangan tertulisnya yang diterima kompas.com, Jumat (8/7/2022).

Kejadian pemerkosaan ini terjadi paa Sabtu, (20/11/2021).

Saat itu, korban dijemput rekannya lalu dibawa ke rumah HJ di Desa Bangun Jaya, Kecamatan Bermani Ulu Raya, Rejang Lebong.

Saat korban tiba di rumah HJ, di sana sudah ada MF dan In. Korban kemudian disetubuhi ketiganya secara bergantian.

Mengubah pola tidur untuk kabur dari kejaran polisi

MF sadar bahwa dirinya menjadi buronan polisi. Untuk lolos dari kejaran polisi, MF mengaku mengubah pola tidurnya. Dia tetap waspada pada siang hari dan tidak tidur di malam hari.

Cara ini ternyata membuatnya lolos dari kejaran polisi sampai empat kali.

Hingga akhirnya polisi mengubah cara penangkapan, yakni meringkus MF di pagi hari saat sudah kelelahan berjaga semalaman.

MF tak hanya masuk daftar pencarian orang (DPO) untuk kasus pemerkosaan anak, tetapi juga penganiayaan terhadap pedagang di Desa Baru Manis Kecamatan Bermani Ulu Kabupaten Rejang Lebong. Kasus penganiayaan ini ditangani Sat Reskrim Polres Rejang Lebong.

Baca juga: 2 Kasus Illegal Logging Segera Disidangkan Meski 2 Tersangka Masih dalam DPO

Polisi menjerat MF dengan pasal 78 D Jo Pasal 81 Ayat (tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak (Ancaman Pidana Penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling paling banyak Rp 8 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Regional
Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Regional
Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Regional
Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Regional
Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Regional
Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Regional
Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Regional
Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Regional
Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Regional
Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Regional
10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

Regional
Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Regional
Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Regional
Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Regional
Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com