Salin Artikel

8 Bulan Buron, Polisi Rejang Lebong Bengkulu Ciduk Pemerkosa Anak

MF diringkus pada Senin (4/7/2022) pukul 06.00 WIB, saat sedang tidur di rumah yang berlokasi di Desa Sukarami Kecamatan Bermani Ulu, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.

Kapolsek Bermani Ulu Ipda Ibnu Sina Alfarobi mengatakan, pelaku MF sudah empat kali lolos dari tangkapan polisi.

"Pelaku melakukan pemerkosaan bersama dua rekannya yakni HJ yang duluan tertangkap dan In saat ini masih buron," kata Ibnu dalam keterangan tertulisnya yang diterima kompas.com, Jumat (8/7/2022).

Kejadian pemerkosaan ini terjadi paa Sabtu, (20/11/2021).

Saat itu, korban dijemput rekannya lalu dibawa ke rumah HJ di Desa Bangun Jaya, Kecamatan Bermani Ulu Raya, Rejang Lebong.

Saat korban tiba di rumah HJ, di sana sudah ada MF dan In. Korban kemudian disetubuhi ketiganya secara bergantian.

Mengubah pola tidur untuk kabur dari kejaran polisi

MF sadar bahwa dirinya menjadi buronan polisi. Untuk lolos dari kejaran polisi, MF mengaku mengubah pola tidurnya. Dia tetap waspada pada siang hari dan tidak tidur di malam hari.

Cara ini ternyata membuatnya lolos dari kejaran polisi sampai empat kali.

Hingga akhirnya polisi mengubah cara penangkapan, yakni meringkus MF di pagi hari saat sudah kelelahan berjaga semalaman.

MF tak hanya masuk daftar pencarian orang (DPO) untuk kasus pemerkosaan anak, tetapi juga penganiayaan terhadap pedagang di Desa Baru Manis Kecamatan Bermani Ulu Kabupaten Rejang Lebong. Kasus penganiayaan ini ditangani Sat Reskrim Polres Rejang Lebong.

Polisi menjerat MF dengan pasal 78 D Jo Pasal 81 Ayat (tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak (Ancaman Pidana Penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling paling banyak Rp 8 miliar.

https://regional.kompas.com/read/2022/07/08/145331178/8-bulan-buron-polisi-rejang-lebong-bengkulu-ciduk-pemerkosa-anak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke