Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lakukan Rekayasa Pembukuan, Ketua Pengurus Koperasi di Solo Korupsi hingga Rp 1 M

Kompas.com - 08/07/2022, 12:17 WIB
Khairina

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com- Penyidik Kejaksaan Negeri Surakarta telah mengamankan tersangka berinisial Ir S (70), Ketua Pengurus Koperasi BMT Nur Ummah Solo pada Rabu (6/7/2022). Ia diduga korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp1 miliar.

Koperasi BMT Nur Ummah di Jalan MH Tamrin No. 77 Solo telah melakukan rekayasa pembukuan seolah-olah koperasi mengalami kerugian pada tahun berjalan dan tahun sebelumnya.

Kemudian mengajukan proposal ke Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB KUMKM) dan akhirnya disetujui dan cair Rp1 miliar pada 2011.

Baca juga: Nasabah BMT Taruna Sejahtera Disarankan Lapor Dinkop UKM Jateng

Namun, koperasi tersebut menggunakan dana tidak sesuai peruntukannya dan seharusnya disalurkan kepada nasabah.

Dana itu sebagian besar digunakan untuk kepentingan lain. Bahkan, ada 210 nasabah yang didaftarkan datanya fiktif.

"Proses penyidikan kasus korupsi dana pinjaman LPDB dengan tersangka berinisial Ir S (70), warga Solo, masih berjalan dan kemungkinan sudah sampai tahap akhir," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Surakarta Bakhtiar Ihsan Agung Nugroho, di Solo, Jumat (8/7/2022) seperti ditulis Antara.

Proses saat ini, kata Bakhtiar, masih dalam tim penyidik kemudian akan diserahkan ke jaksa penuntut umum. 

Kejari Surakarta dalam waktu dekat segera melimpahkan berkas perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi dengan tersangka Ir S ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Semarang.

Baca juga: Nasabah BMT Taruna Sejahtera yang Tak Bisa Ambil Uang Disarankan Lapor Polisi

Bakhtiar menjelaskan penyidik Kejari Surakarta telah memeriksa 60 saksi dan tersangka saat diperiksa dengan didampingi kuasa hukum. Bahkan, tersangka sebelum ditahan diperiksa kesehatannya terlebih dahulu di Poliklinik Bhayangkara Polresta Surakarta pada Rabu (6/7/2022).

"Kami masih ada rencana memanggil beberapa saksi lagi untuk penguatan bukti-bukti, pada Senin (11/7). Kemungkinan pada minggu depan berkas perkara sudah dinyatakan lengkap (P21)," katanya pula.

Kejari Surakarta juga sudah menyiapkan jaksa penuntut umum sebanyak delapan orang yang akan mengawal dalam persidangan di PN Tipikor setempat.

"Kami menargetkan mudah-mudahan pada akhir bulan ini, sudah dilimpahkan ke PN Tipikor di Semarang. Proses sudah semuanya, tersangka ditahan dan alat bukti sudah lengkap," katanya lagi.

Atas perbuatan tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 9 jo Pasal 18 Undang Undang RI No. 31/1999. UU RI No. 20/2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukum maksimal 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Sedang

Regional
Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Regional
Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Regional
UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

Regional
Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Regional
Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai 'Video Call' dengan Gerindra

Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai "Video Call" dengan Gerindra

Regional
Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Regional
Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Regional
Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Regional
Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Regional
Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Regional
DMI dan LPQ Kota Semarang Usulkan Mbak Ita Maju Pilkada 2024

DMI dan LPQ Kota Semarang Usulkan Mbak Ita Maju Pilkada 2024

Regional
Kampung Jawi di Semarang: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Kampung Jawi di Semarang: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com