Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Demi Dapat Pinjaman Bank, PNS di Mataram Diduga Palsukan Dokumen

Kompas.com - 07/07/2022, 07:37 WIB
Idham Khalid,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

MATARAM, KOMPAS.com- Seorang Pegawai Sipil Negara (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota Mataram berinsial S (44) ditangkap polisi karena diduga memalsukan dokumen untuk meminjam uang di bank.

S ditangkap bersama suaminya EYS (44), warga Kelurahan Pejeruk Ampenan, Kota Mataram.

Baca juga: Terduga Pelaku Kekerasan Seksual 10 Mahasiswi Mataram Belum Ditangkap, Korban Trauma

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengungkapkan, sekitar bulan November 2020 pelaku mengajukan pinjaman uang di bank di kawasan Cakranegara.

Dia membawa empat buah sertifikat milik almarhum bapak pelapor sebagai jaminan. Hal itu ternyata dilakukan tanpa seizin pelapor sebagai ahli waris.

Kadek mengemukakan, pelaku lalu mengecek ke bank tersebut. Ternyata sertifikat tanah milik almarhum bapak pelapor memang telah dijadikan jaminan.

Baca juga: Sembunyikan Sabu Dalam Pepaya, 2 Warga Mataram Ditangkap

Padahal almarhum bapak pelapor tidak pernah memberikan kuasa kepada tersangka untuk menjaminkan empat sertifikat tanah dengan luas total 1.568 meter persegi tersebut.

"Jadi seolah-olah bapak pelapor telah memberikan kuasa kepada tersangka dalam bentuk surat kuasa, padahal saat itu bapak pelapor sudah meninggal," ungkap Kadek, dalam jumpa pers, Rabu (6/7/2022).

Baca juga: Aturan Beli Pertalite Pakai Aplikasi Mypertamina, Kepala DKP Mataram: Tak Semua Nelayan Punya Ponsel Pintar

 

Atas kejanggalan itu, pelapor kembali mengecek ke bank tersebut, ternyata dokumen yang digunakan tersangka ialah dokumen palsu.

Sebab, bapak pelapor tidak pernah menandatangani surat pengajuan pinjaman uang di bank tersebut. 

Di samping itu, ada dokumen lainnya seperti Kartu Keluarga (KK) atas nama bapak pelapor. Tetapi tanda tangan dokumen itu bukan tanda tangan bapak pelapor namun paman pelapor.

"Tersangka ini menurut pelapor membuat dokumen palsu untuk mengajukan pinjaman tersebut. Pelapor merasa tertipu dan dirugikan Rp 3 miliar," katanya.

Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polresta Mataram.

Baca juga: Seorang PNS di NTB Ditangkap atas Kasus Penipuan

Atas keterangan pelapor dan bukti-bukti yang dikumpulkan akhirnya polisi menjemput kedua tersangka yang merupakan suami istri untuk diperiksa lebih lanjut di Mapolresta Mataram pada 18 Mei 2022.

Adapun barang bukti yang sudah diamankan berupa fotokopi KTP dan KK palsu atas nama bapak pelapor, surat keterangan kematian bapak pelapor, empat buah sertifikat fotokopi, surat pengajuan pinjaman, fotokopi KTP dan KK atas nama tersangka.

Lalu data identitas asli bapak pelapor yang dikeluarkan Dukcapil Kota Mataram serta data identitas asli paman pelapor yang dikeluarkan Dukcapil Kota Mataram.

"Terhadap kedua tersangka dikenakan pasal 263 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara," kata Kadek.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah dan Makna Lambang Tut Wuri Handayani atau Logo Kemendikbudristek

Sejarah dan Makna Lambang Tut Wuri Handayani atau Logo Kemendikbudristek

Regional
Abu Vulkanik Gunung Ruang Selimuti Bandara Sam Ratulangi Manado

Abu Vulkanik Gunung Ruang Selimuti Bandara Sam Ratulangi Manado

Regional
3 Hari Dicari, Penambang yang Tertimbun Galian Batubara Belum Ditemukan

3 Hari Dicari, Penambang yang Tertimbun Galian Batubara Belum Ditemukan

Regional
Cerita Penumpang Pesawat Terdampak Penutupan Bandara Sam Ratulangi, Terancam Tak Bisa Liburan ke Luar Negeri

Cerita Penumpang Pesawat Terdampak Penutupan Bandara Sam Ratulangi, Terancam Tak Bisa Liburan ke Luar Negeri

Regional
Gempa M 5,5 Terjadi di Halmahera Barat, Tak Berisiko Tsunami

Gempa M 5,5 Terjadi di Halmahera Barat, Tak Berisiko Tsunami

Regional
Dimas Tewas Dianiaya Sesama Tahanan di Pekanbaru, 5 Orang Jadi Tersangka

Dimas Tewas Dianiaya Sesama Tahanan di Pekanbaru, 5 Orang Jadi Tersangka

Regional
Mantan Wakil Gubernur Maluku Daftar Cagub di PDI-P

Mantan Wakil Gubernur Maluku Daftar Cagub di PDI-P

Regional
Pekanbaru Siap Gelar Rakerwil I Apeksi 2024, Pj Walkot Muflihun: Persiapan Sudah Tuntas

Pekanbaru Siap Gelar Rakerwil I Apeksi 2024, Pj Walkot Muflihun: Persiapan Sudah Tuntas

Regional
Demo di Banjarnegara Ricuh, Fasum Rusak, 2 Polisi Luka, Ini Pemicunya

Demo di Banjarnegara Ricuh, Fasum Rusak, 2 Polisi Luka, Ini Pemicunya

Regional
Angka Stunting di Lamongan Turun Drastis, Bupati Yuhronur Efendi Paparkan Caranya

Angka Stunting di Lamongan Turun Drastis, Bupati Yuhronur Efendi Paparkan Caranya

Regional
Kakek di Serang Banten Lecehkan Remaja Lalu Diunggah ke Medsos

Kakek di Serang Banten Lecehkan Remaja Lalu Diunggah ke Medsos

Regional
Kunker ke NTB, Presiden Jokowi Akan Resmikan Jalan Inpres dan Bendungan Tiu Suntuk

Kunker ke NTB, Presiden Jokowi Akan Resmikan Jalan Inpres dan Bendungan Tiu Suntuk

Regional
Panen Padi Triwulan I-2024 di Lamongan Berhasil, Rata-rata 7,34 Ton Per Hektar

Panen Padi Triwulan I-2024 di Lamongan Berhasil, Rata-rata 7,34 Ton Per Hektar

Regional
Gelar Halal Bihalal Bersama Jajarannya, Mas Dhito Sampaikan Ini ke Pegawai Pemkab Kediri

Gelar Halal Bihalal Bersama Jajarannya, Mas Dhito Sampaikan Ini ke Pegawai Pemkab Kediri

Regional
Anggota Keluarga Jayabaya Kembali Daftar Bacabup Lebak lewat PDI-P dan Demokrat

Anggota Keluarga Jayabaya Kembali Daftar Bacabup Lebak lewat PDI-P dan Demokrat

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com