KUPANG, KOMPAS.com - Sebanyak 10 dari 26 pemuda yang diamankan polisi karena terlibat kasus penganiayaan di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), ditetapkan sebagai tersangka.
Para tersangka tersebut langsung ditahan di Markas Kepolisian Resor Kupang.
Wakil Kepala Kepolisian Resor Kupang, Komisaris Polisi Tri Joko Biyantoro mengatakan, 16 orang lainnya yang ikut diamankan telah dipulangkan dan hanya diperiksa sebagai saksi.
"Ke-10 tersangka ini delapan orang di antaranya masih berstatus mahasiswa di sejumlah perguruan tinggi di Kota Kupang, sementara dua orang lainnya tidak bekerja," ujar Tri kepada sejumlah wartawan, Rabu (6/7/2022).
Baca juga: Keroyok 3 Warga hingga Babak Belur, 26 Pria di Kupang Ditangkap
Seluruh tersangka ini, lanjut Tri, tinggal di RT 15 RW 08 Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.
10 orang tersangka itu yakni ATL alias Tomi (20), YNM alias Alena (25), JFPA alias Juan (20), KP alias Kris (20), LAP alias Ades (23), DL alias Dili (24) YD alias Yos (24) dan PEL alias Pela (20). Mereka berstatus sebagai mahasiswa.
Baca juga: Berkas Perkara Istri Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Kupang Dilimpahkan ke Jaksa
Kemudian juga ada MAP alias Jaya (21) dan HJO alias Jack (27), yang belum bekerja.
"Mereka terlibat dalam tindak pidana penganiayaan di rumah Petrus Rassi dan pinggir jalan umum Desa Kotabes di RT 03 RW 02, Desa kotabes, Kecamatan Amarasi, Kabupaten Kupang pada Rabu (29/6/2022) lalu," ungkap dia.
Kasus ini dilaporkan warga di Polsek Amarasi dengan laporan polisi nomor LP/B/25/VI/2022/SPKT/Polsek Amarasi/Polres Kupang/Polda NTT tanggal 29 Juni 2022.
Kasus ini kemudian diambil alih dan ditangani penyidik Sat Reskrim Polres Kupang.
Tri menjelaskan, hasil pemeriksaan terhadap 26 orang yang diduga pelaku, dua orang ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penikaman, pemukulan dan kekerasan terhadap anak di dalam rumah.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.