Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Pemotor Nyaris Tertabrak Kereta di Cimahi, Polisi Diminta Tindak Pelanggar Perlintasan Rel KA

Kompas.com - 01/07/2022, 17:07 WIB
Bagus Puji Panuntun,
Reni Susanti

Tim Redaksi

BANDUNG BARAT, KOMPAS.com - Kasus pelanggaran tiga pengendara motor yang nekat menerobos perlintasan kereta api di Perlintasan Cimindi, Kota Cimahi, Jawa Barat yang terekam kamera warga menjadi sorotan.

Pihak kepolisian diminta tegas memberikan sanksi terhadap para pelanggar, mengingat kecelakaan di palang pintu perlintasan kereta api kini marak terjadi akibat abainya masyarakat terhadap kesadaran hukum.

Seperti diketahui, dalam video yang viral terlihat tiga pengendara menyeberangi pelintasan kereta api dari arah Bandung menuju Cimahi berbarengan saat dua kereta api tengah melintas di perlintasan tersebut.

Baca juga: 3 Pengendara Motor Nyaris Tertabrak Kereta, PT KAI Ingatkan Sanksi Pidana dan Denda Terobos Palang Pintu Pelintasan Kereta Api

Saat pengendara motor melintas, kereta Argo Parahyangan tengah melaju kencang dari arah Bandung menuju Padalarang.

Beruntung, tiga pengendara motor itu berhasil lolos dari maut saat menerobos palang pintu.

Manager Humas PT KAI Daop 2 Bandung, Kuswardoyo mengatakan, PT KAI tidak bisa berbuat banyak terhadap para pelanggar di palang pintu perlintasan kereta. Sebab yang memiliki wewenang untuk melakukan penindakan merupakan pihak kepolisian.

"Kami bahkan tidak tahu identitas mereka. Seharusnya, yang melakukan penindakan juga bukan ada pada ranah kami, namun menjadi ranah petugas kepolisian," kata Kuswardoyo saat dihubungi, Jumat (1/7/2022).

Kuswardoyo menyampaikan, PT KAI hanya sebatas memberikan imbauan dan sosialisasi mengenai potensi dan bahaya kecelakaan di palang pintu perlintasan kereta api.

"Kami hanya bisa memberikan imbauan dan sosialisasi mengenai bahaya jika memaksa menerobos palang pintu. Selebihnya kembali ke pengendara," ujar Kuswardoyo.

Baca juga: Kronologi Pasutri Pegawai PT KAI Tewas Tertabrak Kereta Api di Perlintasan Tanpa Palang Pintu Saat Mudik di Blitar

Kuswardoyo mengingatkan, pengendara yang memaksa menerobos bisa dikenai sanksi pidana berupa kurungan tiga bulan penjara atau sanksi denda sebesar Rp 750.000. Hal itu tercatat berdasar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

Dalam UU tersebut disebutkan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.

"Diperlukan kesadaran hukum dan kesadaran bahaya dari semua pengguna jalan raya untuk mengurangi risiko kecelakaan," ucap Kuswardoyo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gelar Halal Bihalal Bersama Jajarannya, Mas Dhito Sampaikan Ini ke Pegawai Pemkab Kediri

Gelar Halal Bihalal Bersama Jajarannya, Mas Dhito Sampaikan Ini ke Pegawai Pemkab Kediri

Regional
Anggota Keluarga Jayabaya Kembali Daftar Bacabup Lebak lewat PDI-P dan Demokrat

Anggota Keluarga Jayabaya Kembali Daftar Bacabup Lebak lewat PDI-P dan Demokrat

Regional
Pedagang Bakso di Semarang Lecehkan Remaja SMP hingga Empat Kali

Pedagang Bakso di Semarang Lecehkan Remaja SMP hingga Empat Kali

Regional
Suarakan Kemerdekaan Palestina, Dompet Dhuafa Sulsel Bersama MAN Gelar Sound of Humanity

Suarakan Kemerdekaan Palestina, Dompet Dhuafa Sulsel Bersama MAN Gelar Sound of Humanity

Regional
Bukit Lintang Sewu di Yogyakarta: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Bukit Lintang Sewu di Yogyakarta: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Regional
Ketika 5 Polisi Berjibaku Tangkap 1 Preman Pembobol Rumah...

Ketika 5 Polisi Berjibaku Tangkap 1 Preman Pembobol Rumah...

Regional
10 Motor di Parkiran Rumah Kos di Semarang Hangus Terbakar, Diduga Korsleting

10 Motor di Parkiran Rumah Kos di Semarang Hangus Terbakar, Diduga Korsleting

Regional
1 Kg Sabu dan 500 Pil Ekstasi dari Malaysia Diamankan di Perairan Sebatik, Kurir Kabur

1 Kg Sabu dan 500 Pil Ekstasi dari Malaysia Diamankan di Perairan Sebatik, Kurir Kabur

Regional
Menyalakan 'Flare' Saat Nobar Timnas, 5 Pemuda Diamankan Polisi di Lampung

Menyalakan "Flare" Saat Nobar Timnas, 5 Pemuda Diamankan Polisi di Lampung

Regional
Sosok Rosmini Pengemis Marah-marah, Diduga ODGJ dan Dibawa Pulang Keluarganya

Sosok Rosmini Pengemis Marah-marah, Diduga ODGJ dan Dibawa Pulang Keluarganya

Regional
Komplotan Penjual Akun WhatsApp Judi 'Online' Ditangkap, Omzet Rp 5 Juta Per Hari

Komplotan Penjual Akun WhatsApp Judi "Online" Ditangkap, Omzet Rp 5 Juta Per Hari

Regional
Bukan Demo di Jalan Raya, SPSI Babel Kerahkan Ribuan Buruh ke Pantai Wisata

Bukan Demo di Jalan Raya, SPSI Babel Kerahkan Ribuan Buruh ke Pantai Wisata

Regional
Belum Ada Calon Lain, PKB Semarang Dukung Gus Yusuf Maju Pilkada Jateng

Belum Ada Calon Lain, PKB Semarang Dukung Gus Yusuf Maju Pilkada Jateng

Regional
Seorang Penumpang Kapal KMP Lawit Terjun ke Laut, Pencarian Masih Dilakukan

Seorang Penumpang Kapal KMP Lawit Terjun ke Laut, Pencarian Masih Dilakukan

Regional
Mabuk Saat Mengamen, 2 Anak Jalanan di Lampung Rampok Pengguna Jalan

Mabuk Saat Mengamen, 2 Anak Jalanan di Lampung Rampok Pengguna Jalan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com